MAKASSAR, BKM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mencatat sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pengajuan penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puaspasari Abady, Selasa (11/3). Ia mengatakan, sudah sebanyak tujuh WNA telah memasukkan permohonan pengajuannya hingga saat ini.
“Kalau di Makassar sendiri itu sudah ada tujuh warga negara asing yang mengajukan permohonan untuk diterbitkan KTP elektroniknya,” kata Puspa.
Meski demikian, ujar Aryati, belum boleh dipenuhi oleh Disdukcapil Makassar. Pasalnya, menurut Puspa sapaan karibnya, ada aturan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal kependudukan dan catatan sipil yang menegaskan tidak boleh ada penerbitan KTP elektronik sebelum penyelenggaraan pemilihan umum 2019 selesai.
“Merujuk kembali ke peraturan yang dikeluarkan Dirjen Dukcapil bahwa tidak boleh menerbitkan KTP elektronik sebelum pemilu, jadi nanti setelah penyelenggaraan pemilu baru kita boleh mencetakkan atau menerbitkan KTP elektronik bagi WNA,” ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Puspa, warga negara asing yang mengajukan permohonan penerbitan KTP elektronik berasal dari berbagai negara, diantaranya Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Swiss. Olehnya itu ia mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kementerian hukum dan HAM dalam hal ini imigrasi terkait izin tinggal para WNA tersebut.
“Secara umum kami terus melakukan koordinasi dengan kantor imigrasi, yang jelas bagi WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetapnya di Indonesia, itu bisa kita bantu untuk penerbitan KTP elektroniknya,” jelas Puspa.
Jika KTP elektronik bagi warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, lain halnya dengan KTP elektronik yang diterbitkan bagi warga negara asing. bagi mereka, KTP elektronik memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.
“KTP elektroniknya ini memiliki masa berlaku, dan masa berlakunya itu disesuaikan dengan kartu izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh Kemenkumham yang dalam hal ini pihak imigrasi,”lanjutnya.
“Setelah itu kalau memang masih diberikan izin tinggal oleh pihak imigrasi kita akan perpanjang kembali,” tutup Puspa.(nug/war/c)
Tujuh WNA Ajukan Dibuatkan KTP-el
