MAKASSAR, BKM — Bea Cukai Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal senilai Rp8.983.102.000. Juga minuman keras (miras) sebanyak 552 botol dengan nilai Rp301.815.000.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut dilakukan di halaman PT Maruki di Jalan Kapasa Raya, Rabu (13/3). Kegiatan ini merupakan upaya nyata bea cukai dalam menjalankan fungsi selaku community protector guna melindungi masyarakat dari beredarnya barang barang ilegal yang berpotensi membahayakan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, mengatakan rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.
“Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea Cukai Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan 12,54 juta batang rokok, dan 552 botol minuman keras ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp9,29 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,2 miliar,” ujar Heru.
Rokok dan minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan dari pelabuhan laut dan barang yang sudah berada di pasaran di wilayah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Penindakan yang secara intensif dan masif, masih dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai
Sulsel menunjukkan komitmen untuk senantiasa melakukan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di daerah ini.
Pemusnahan dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, serta pejabat terkait lainnya. (rhm/rus)
Rokok dan Miras Senilai Rp9,29 Miliar Dimusnahkan
