Site icon Berita Kota Makassar

Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Marak di Takalar

TAKALAR, BKM — Warga di Kecamatan Polongbangkeng Utara, tepatnya di Desa Lassang dan Desa Lassang Barat mengeluhkan kembali maraknya aktivitas penambangan. Tambang galian C yang diduga ilegal tersebut terus beroperasi.
Olehnya itu, masyarakat di Desa Lassang dan Desa Lassang Barat meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut karena dinilai menjadi biang rusaknya sejumlah infrastruktur jalan.
”Kami berharap banyak kepada bupati Takalar agar memerintahkan dinas terkait untuk menghentikan tambang-tambang liar yang kembali marak beroperasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara. Sejumlah jalanan yang dilewati ratusan truk pengangkut material tambang mengalami kerusakan,” kata Sudirman, warga Desa Lassang, Senin (11/3).
Selain itu, Sudirman juga meminta secara khusus kepada Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Sulawesi Selatan agar berperan aktif untuk menertibkan aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin, khususnya di wilayah Kabupaten Takalar.
”Pihak pemprov juga harus intens memonitoring sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap maraknya tambang-tambang liar diKabupaten Takalar. karena kami kuatirkan, ada kerjasama terselubung antara pihak penambang dengan sejumlah pihak terkait, sehingga tambang galian golongan C di Takalar sulit untuk diredam,” jelas Sudirman.
Terpisah, Ketua LSM Bina Insan Mandiri (BIM), Nasir Tarang, saat dimintai tanggapannya terkait maraknya tambang galian C yang diduga ilegal, juga mendesak Pemkab Takalar proaktif memantau keberadaan tambang yang meresahkan warga tersebut.
”Tentunya jika terjadi azas pembiaran terhadap kejahatan sumber daya alam, pastinya akan menjadi krisis kepercayaan warga, baik ke pemerintah juga kepada penegak hukum. Terlebih-lebih kepada tim terpadu,” kata Nasir Tarang.
Diketahui, kegiatan penambangan ilegal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang RI No.4/2009, tentang pertambangan ilegal dan batubara, dengan pasal 158, bahwa setiap yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pasal 37, 40 ayat 3, pasal 48, pasal 67 ayat 1 dipidana penjara 10 tahun dan denda minimal Rp10 miliar. (ira/mir/c)

Exit mobile version