MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional. Dua orang tersangka diamankan bersama 1 kg sabu-sabu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin merilis pengungkapan kasus ini di mapolda, Kamis (14/3). Ia didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kombes Pol Hermawan, dan Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani.
Dua orang yang diringkus dihadirkan dalam rilis dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka adalah Arnol (30), warga Baranti, Kabupaten Sidrap. Dan H Pahri (30), berlamat di Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Dalam penjelasannya, Kapolda Irjen Hamidin mengatakan, dibutuhkan waktu untuk menangkap komplotan ini. Berawal pada hari Jumat (1/3), Tim Subdit I yang dipimpin Kompol Laode Masrun melakukan penyelidikan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Arnol menjadi target.
Dalam proses penyelidikan, Selasa (12/3) sekitar pukul 10.00 Wita, diperoleh informasi bahwa Ardol sementara membawa narkotika jenis sabu. Ia menggunakan mobil warna putih bernomor polisi DN 1655 AP. Berangkat dari Baranti, Kabupaten Sidrap menuju Pinrang.
Tim lalu bergerak dan membuntutinya. Di perjalanan pada pukul 11.30 Wita, mobil tersebut singgah di salah satu rumah. Arnol kemudian masuk ke dalamnya.
Personel yang sudah membuntutinya langsung ikut masuk. Arnol pun ditangkap. H Pahri yang sudah menunggu di dalam rumah juga diamankan.
Penggeledahan terhadap keduanya pun dilakukan. Ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu. Juga disita empat unit gawai.
Dari hasil pemeriksaan, Arnol mengaku disuruh oleh H Pahri untuk menjemput sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pada tanggal 11 Februari ia berangkat ke Palu melalui jalur Sulbar.
Sehari kemudian, tepatnya 12 Februari, Arnol tiba di Palu. Melalui sambungan telepon, H Pahri mengarahkan Arnol. Ia diminta memarkir mobil di depan warung. Kemudian Arnol diinstruksikan masuk ke dalam warung untuk makan.
Sesaat kemudian, ada beberapa orang yang bergerak menaikkan dua dus sirup ke atas mobil Arnol, diduga berisi sabu. Serta dua bungkus saset besar sabu.
Usai makan, Arnol langsung meninggalkan Kota Palu menuju Sidrap. Pada 13 Februari dia tiba di Baranti, Sidrap. H Pahri meminta kepada Arnol untuk menurunkan satu dus dari atas mobilnya. Termasuk satu bungkus plastik besar.
Rencananya, barang haram tersebut akan dijemput oleh seseorang. Selanjutnya diarahkan ke Rappang. Diturunkan satu dus di tempat ini. Sisanya satu bungkus plastik besar yang dibawa pulang Arnol untuk disimpan.
Pada Selasa (12/3), Arnol disuruh untuk membawa bungkusan itu untuk diserahkan ke H Pahri. Ketika proses penyerahan berlangsung,. saat itulah polisi menangkapnya.
”Dua tersangka ini merupakan jaringan internasional. Dikenalikan lelaki RS, warga negara Indonesia yang berada di Malaysia,” ujar Irjen Hamidin.
Direktur Res Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan H Pahri, dia mengakui bahwa dirinya yang mengendalikan Arnol untuk menjemput sabu di Palu.
”Atas perintah RS, tersangka HP terbang dari Malaysia ke Indonesia pada tanggal 12 Februari. Ia diinstruksikan untuk mengontrol narkoba yang sudah dikirim,” terang Hermawan.
Selanjutnya, H Pahri disuruh oleh RS untuk mencari orang yang dipercaya guna menjemput sabu tersebut. H Pahri kemudian menyuruh Arnol untuk melakukan pekerjaan itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta bila semua sabu habis terjual.
”HP menjelaskan pemilik sabu adalah AX, seorang keturunan Filipina teman akrab RS yang tinggal di Malaysia. Yang mengirim langsung narkotika tersebut ke Palu adalah AX, dengan berkomunikasi RS. Jalur laut dipakai untuk pengiriman,” jelas Hermawan lagi. (mat/rus)
1 Kg Sabu Jaringan Internasional di Dus Sirup
