MAKASSAR, BKM — Muh Danu Pratama alias Danu (22) bersama rekannya Madi hanya bisa menahan sakit ketika berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Di kaki keduanya terdapat bercak darah. Mereka baru saja mendapat tindakan tegas aparat.
Aparat Resmob Polsek Mandai, Maros diback up Timsus Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Artenius MB melumpuhkan mereka. Polisi melakukan hal itu karena Danu dan Madi berulah saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya.
Di tengah perjalanan, keduanya mencoba lepas dari kawalan aparat. Selanjutnya berusaha untuk melarikan diri.
Petugas kemudian melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka tidak menggubrisnya. Tak ingin hasil tangkapannya lepas begitu saja, polisi mengambil tindakan tegas. Dari moncong pistol meluncur timah panah dan mengenai kaki tersangka.
Selanjutnya, warga Jalan Goa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dan Perumahan Kandea Api, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros itu pun dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis, Kamis (14/3).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kedua tersangka Danu dan Madi terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat digiring untuk pengembangan kasus. Keduanya mengaku sebagai dalang tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan (curas) di Maros.
”Mereka ini merupakan residivis dalam kasus curas. Baru saja bebas dari Rutan Makassar pada tanggal 9 Februari 2019 lalu,” ungkap Kombes Dicky.
Sebelumnya, kata Dicky, tersangka diadukan ke polisi dengan nomor laporan teregistrasi: LP/53/III/2019/SPKT/Res. Maros/Sek Mandai pada tanggal 5 maret 2019. Aduan tersebut lalu ditindaklanjuti gabungan Resmob Polsek Mandai, diback up Timsus Polda Sulsel dengan turun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan awal, salah seorang tersangka biasanya kerap berada di dua lokasi. Namun, saat dilakukan pengintaian di dua tempat itu, tersangka tidak ditemukan. Nanti pada hari Rabu tanggal 13 Maret, tim gabungan mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka yang diburu, yakni Danu tengah berada di Jalan Goa Ria, Sudiang,” terang Kabid Humas lagi.
Petugas segera mendatangi lokasi. Hasilnya, tersangka Danu berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, iamengaku melakukan aksi curas ditemani rekannya bernama Madi.
Hari itu juga Danu dibawa untuk menunjukkan lokasi persembunyian Madi. Ia tengah berada di rumahnya dalam kompleks perumahan Kande Api, Kabupaten Maros.
Selain melakukan curas di wilayah hukum Polsek Mandai, Polres Maros, kedua tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam tindak pidaha penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit gawai Oppo A7, serta satu unis sepeda motor Honda Beat warna biru. (ish/rus)
Baru Keluar Penjara, Dua Residivis Ditembak
