Site icon Berita Kota Makassar

IYL: Iya, Saya yang Berikan Izin

GOWA, BKM — Ichsan Yasin Limpo (IYL) akhirnya hadir memenuhi panggilan polisi terkait Kota Idaman Pattallassang. Hampir dua jam mantan bupati Gowa dua periode ini diambil keterangannya. Ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Gowa, Jumat (15/3) sejak pukul 10.30 hingga 21.30 Wita.
Kurang lebih 10 jam IYL berada di Satreskrim Polres Gowa guna melengkapi proses pemeriksaan sejumlah saksi. Sebelumnya, sudah ada dua saksi diambil keterangan terkait penanganan kasus tersebut. Yakni Muchlis, mantan kepala Bappeda Gowa. Dan Andi Sura Suaib, mantan camat Pattallassang.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa dalam keterangan persnya, Sabtu (16/3) pukul 13.00 Wita, menilai IYL sangat kooperatif.
“Beliau (IYL) sangat kooperatif. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, beliau menjawab 35 pertanyaan penyidik. Saya atas nama penyidik mengucapkan terima kasih kepada beliau yang telah datang memenuhi panggilan kami,” jelas Kompol Muh Fajri Mustafa didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Aula Endra Darmalaksana Polres Gowa.
Menurut wakapolres, selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik memberikan kebijaksanaan kepada IYL untuk menjalankan salat Jumat, serta ibadah lima waktu lainnya. Termasuk untuk makan dan minum selama diperiksa.
“Iya, jadi kita memeriksa bapak IYL sebagai saksi. Penyidikan kota idaman ini memang sementara berproses. Tentang bagaimana hasilnya, apakah ada tindak pidana di dalam perkara ini, kami akan lihat kemudian. Sebab kami masih lakukan pengembangan,” kata Kompol Muh Fajri.
Sebelumnya, IYL datang ke Mapolres Gowa dengan mengendarai mobil Velfire warna putih bernomor polisi DD 1 YL. Di sela pemeriksaan, mantan calon gubernur Sulsel ini membeberkan tentang Kota Idaman Pattallassang yang kini diusut Polres Gowa.
“Soal kota idaman waktu saya menjabat bupati dulu. Saya diperiksa sebagai saksi. Saya tidak hadir saat diminta datang pada 11 Maret kemarin karena berada di Singapura, dan jadwalnya harus kembali pada 11 Maret itu. Makanya kita sampaikan ke polres bahwa 11 Maret itu saya tidak bisa hadir. Sekarang (Jumat) baru saya hadir,” terangnya.
IYL pun menjelaskan detil soal kota idaman tersebut. “Begini, yang jelas bahwa dalam kota idaman itu, jangan terbentuk opini atau orang mau membentuk opini seakan-akan ada korupsi dari pemkab. Apalagi mau jual-jual lahan BUMN. Tidak ada korupsi. Karena memang tidak ada satu sen pun uang negara digunakan. Itu murni pembangunan yang dilakukan developer. Mana ada korupsi? Mana ada memperkarya orang lain? Siapa yang diperkaya?” cetusnya.
Dikatakan IYL, memang ada kewenangan penataan ruang dari bupati.
“Iya, saya yang berikan izin. Saya sebagai bupati memberikan izin prinsip itu berdasarkan telaahan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan setelah itu diberi izin lokasi bersama-sama dengan BPN. Memang swasta yang minta izin. Kan kalau swasta yang minta pembangunan perumahan, maka yang pertama kita keluarkan adalah izin prinsip. Lalu izin lokasi. Setelah selesai, baru minta IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Memberikan perizinan itu memang adalah tugas pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
IYL juga menjelaskan bahwa Pemkab Gowa ketika itu hanya memediasi. Karena ternyata di dalam izin lokasi telaahan dari BPN, bahwa dalam lokasi itu (bakal kota idaman) ada irisan lahan dengan PTPN XIV.
“Sehingga kita (pemkab) tampil untuk memediasi. Beda dengan PTPN Takalar. Kalau PTPN Takalar itu punya HGU, sedang PTPN XIV di Gowa hanya punya surat ukur. Surat ukur itu bukan legalitas dari sebuah kepemilikan tanah. Terus, tanah itu juga tidak dikuasai. Tapi karena PTPN XIV ini adalah BUMN dan adalah negara, maka saya memediasi. Jangan sampai PTPN nya yang dirugikan. Mediasinya juga bukan cuma saya selaku bupati. Tapi sampai ke kapolda. Kita semua tanda tangan bersama dengan staf ahli Menteri BUMN,” urai IYL.
IYL pun menyebutkan nama Rizal Tandiawan sebagai pemilik perusahaan developer yang mengusahakan kota idaman tersebut.
“Saya lupa apa nama perusahaannya. Tapi nama pengembangnya itu bernama Rizal Tandiawan. Jadi dia (pengusaha) dengan PTPN XIV mestinya yang bernegosiasi. Tapi karena ini negara, maka saya selaku bupati masuk untuk memediasi. Jadi tidak ada istilah tukar guling yah, karena memang bukan tukar guling dan sudah sepakat. Pttalassang itu sudah bukan lagi untuk daerah perkebunan dan pertanian, sehingga tata ruang sudah berubah. Itulah akhirnya disorong ke Belabori untuk pencadangan karena susah juga. Kapan dia ada di Pattallassang, pasti saya tidak berani keluarkan izin. Karena bukan lagi untuk kawasan pertanian dan perkebunan,” beber IYL. (sar/rus)

Exit mobile version