Site icon Berita Kota Makassar

Dihentikan di Polda, Dilapor ke Mabes Polri

MAKASSAR, BKM — Dalam waktu dekat Irawati Lauw berencana melaporkan kembali kasus dugaan pemalsuan surat otentik ke Mabes Polri. Langkah tersebut ditempuh warga Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus yang ia laporkan sejak awal Februari 2019 lalu.
“Segera kami laporkan kembali ke Mabes Polri dengan membawa legal opini terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dihentikan oleh Polda Sulsel tersebut,” ujar Irawati, kemarin.
Ia sangat menyayangkan keputusan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Meski begitu, ia menegaskan bahwa itu kewenangan penyidik. ”Kita lihat saja nanti prosesnya saat kami lapor di Mabes Polri,” tandasnya.
Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu di atas surat otentik tersebut melibatkan pemilik toko emas terbesar di Makassar. Penyidik menghentikan penyelidikan kasusnya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Alasan hukum penghentian penyelidikan kasus tersebut juga telah dijelaskan oleh penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/109 A2/III/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tertanggal 8 Maret 2019. Juga telah disampaikan kepada korban sekaligus pelapor Irawati Lauw pada tanggal 15 Maret 2019.
“Penyelidikannya kita hentikan,” singkat Ipda Amran, penyidik kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (12/2), Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Indra Jaya berkata sebaliknya. Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat yang dimaksud telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk diperiksa.
Irawati Lauw melalui penasihat hukumnya Jermias Rarsina, membenarkan jika penyelidikan kasus dugaan pidana yang dilaporkan kliennya itu telah dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Iya, penyelidikannya dihentikan dan alasan hukumnya itu juga dijelaskan penyidik di dalam SP2HP yang diberikan ke kami tanggal 15 Maret 2019,” ujar Jermias di Makassar, Minggu (17/3).
Menurutnya, penghentian penyelidikan kasus tersebut sangat keliru. Khususnya jika melihat alasan atau pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penyidik. Yakni, karena juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Muh Darwin Thamrin hanya mengaku lupa mengganti kalimat redaksi penutup dalam surat otentik.
Dalam hal ini, surat berita acara laporan hasil pengukuran batas tanah/penetapan batas tanah yang diterbitkannya pada tanggal 29 Juni 2016 sebagai tindak lanjut dari permohonan pengukuran batas tanah yang diajukan oleh pemilik toko emas Bogor di Jalan Buru, Makassar sekaligus sebagai terlapor, Soewandi Kontaria dan anaknya, Jemis Kontaria.
Diterbitkan surat berita acara pengukuran batas tanah/penetapan batas tanah resmi berlogo BPN kota Makassar. Pada kalimat redaksi penutup surat berita acara pengukuran batas tanah/ penetapan batas tanah yang dimaksud bertuliskan; demikian berita acara pengukuran batas/penetapan batas tanah ini dibuat untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara pemohon pengukuran batas tanah sekaligus terlapor dalam kasus ini, Soewandi Kontaria mengajukan permohonan pengukuran batas tanah yang dimaksud hanya untuk kepentingan pribadi, bukan penyelidikan.
“Kata penyidik, Darwin mengaku hanya lupa mengganti kalimat penutup tersebut. Seharusnya kalimatnya berbunyi; demikian berita acara pengukuran batas/ penetapan batas tanah ini dibuat untuk diketahui’,” ucap Jermias membeberkan alasan penyidik menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat, seperti yang tertuang dalam SP2HP dan diberikan penyidik kepada kliennya.
Menurut penyidik, kata Jermias, Muh Darwin Thamrin melakukan copy paste file yang ada di komputernya. Di mana file tersebut sebelumnya merupakan file untuk permohonan kepolisian.
Sehingga, pengakuan lupa yang diakui oleh Muh Darwin Thamrin itu, dinilai penyidik bukan sebagai peristiwa pidana dan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan oleh Irawati Lauw. (ish/rus)

Exit mobile version