MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Selasa (19/3). Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana anggaran rutin kegiatan operasional Disdik Kota Makassar tahun 2015-2016.
Mereka adalah Alimuddin Tarawe dan Ismunandar, keduanya mantan kepala dinas. Saksi lain adalah Aryati Puspasari Abadi selaku mantan sekretaris Disdik, serta mantan pejabat pengadaan Hamsaruddin.
Kasus ini mendudukkan enam orang terdakwa. Yakni Muhammad Nasir (mantan Kasubag Umum Disdik Kota Makassar selaku PPTK/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Lima lainnya adalah rekanan, yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal, dan Laode Nur Alam.
Ariati Puspasari Abadi dalam keterangannya, mengatakan saat menjabat ia pernah memperkenalkan PPTK dengan terdakwa Abdul Naim selaku rekanan.
Terkait soal adanya penyerahan dan menerima uang hasil pencairan proyek tersebut yang diantar langsung oleh terdakwa, Ariati berujar; ”Saya tidak pernah terima.”
Tentang uang di dalam amplop coklat yang disebutkan diserahkan oleh Iwan untuk dititipkan kepadanya di dalam ruang kerjanya, ia mengaku mengembalikannya ke Iwan.
Ia juga menyebut bila dirinya tidak tahu berapa jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut. Karena ia tidak pernah membukanya. Puspa mengaku mengenal terdakwa Abdul Naim sebelum dirinya bertugas di Disdik Kota Makassar.
Mantan Kadisdik Alimuddin Tarawe dalam keterangannya selaku KPA dan PPK dalam proyek tersebut, mengatakan bahwa kegiatan pengadaan operasional antara lain ATK, penggandaan barang dan cetak, makan minum, alat kebersihan, di 14 UPTD, tahun 2015-2016.
Dalam proses kegiatan pengadaan tersebut, Alimuddin mengaku bila PPTK tidak pernah melaporkan siapa rekanan yang ditunjuk selaku pelaksana kegiatan.
Selain itu, Alimuddin tidak mengetahui bagaimana mekanisme dan persyaratan dalam menentukan rekanan selaku pelaksana kegiatan.
Bahkan sebelum proses kegiatan, pejabat pengadaan dan sekretaris tidak pernah melaporkan soal proses tersebut secara tertulis.
“Nasir selaku PPTK saat itu yang menunjuk langsung rekanan,” terang Alimuddin saat dicecar dalam persidangan.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Alimuddin mengaku tidak pernah membaca SPK (Surat Perintah Kerja). Hingga sampai proses pelaksanaan kegiatan, ia mengaku tidak mengenal pihak rekanan.
“Setelah diparaf, saya hanya langsung tanda tangan saja,” sebutnya.
Terkait pemeriksaan dan pengecekan barang, ia mengaku tidak pernah mengecek secara langsung, apakah kegiatan itu telah dilaksanakan secara formal.
“Saya tidak tidak tahu itu kegiatan terlaksana atau tidak. Saya hanya terima informasi secara lisan saja, kalau pekerjaan itu sudah terlaksana,” bebernya.
Alimuddin hanya berkoordinasi kepada PPTK, dan tidak pernah berkoordinasi dengan pejabat lain. Sedangkan untuk pencairannya, dilakukan setelah semua dokumen, serta persyaratan lengkap.
Mantan Kadisdik Kota Makassar, Ismunandar dalam kesaksiannya mengatakan, saat menjabat selaku plt kadis sejak pertengahan Juli 2016, semua proses sudah berjalan sejak kadis sebelumnya.
Terkait soal item dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut, Ismunandar mengaku tidak mengetahui dan mengenalnya. Ia menyebut bila dirinya hanya melanjutkan saja sejumlah kegiatan yang telah berjalan sebelumnya.
“Tahun 2016 saya hanya tanda tangan dokumen pencairan berupa SPM (Surat Perintah Membayar) dan bukti penerimaan dan pendistribusian barang secara administrasi,” sebutnya.
Mantan pejabat pengadaan Hamsaruddin dalam keterangannya menyebutkan, bahwa yang menentukan dan menunjuk rakanan itu ialah PPTK. “PPTK yang menunjuk dan yang menentukan rekanan selaku pelaksana pekerjaan,” ujarnya.
Majelis hakim meminta saksi Iwan, Fuad, dan Aryati untuk dihadirkan kembali dalam sidang pekan depan guna dikonfrontir. (mat/rus)
Hakim Cecar Empat Mantan Pejabat Disdik
