MAKASSAR, BKM — Keputusan presiden (keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M telah terbit. Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti kepres tersebut dengan menyampaikan waktu pelunasan.
Untuk tahap pertama sudah bisa dilakukan, Selasa (19/3) hingga 15 April 2019. Kemudian tahap kedua, mulai 30 April-10 Mei 2019. Khusus waktu pelunasan wilayah Indonesia Tengah, berlangsung pukul 09.00-16.00 Wita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel H Anwar Abubakar, Senin (18/3) mengimbau kepada calon jamaah haji segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran (BPS) BPIH masing-masing. Adapun yang dibawa adalah bukti pembayaran setoran awal BPIH lembar pertama berwarna putih.
”Bagi calon jamaah haji yang tidak melunasi tahap pertama, akan menjadi daftar tunggu tahun berikutnya,” tegas Anwar.
Disampaikan pula, mulai tahun ini pelunasan BPIH bisa dilakukan non teller, yakni via ATM, internet banking, dan mobile banking. ”Untuk mekanisme pelunasan non teller calon, jamaah haji bisa menanyakan langsung ke kantor Kemenag jamaah berdomisili,” imbuhnya. Salah satu menu baru yang tercantum dalam proses pelunasan itu, yakni pelunasan haji reguler.
Dijelaskan H Anwar, meski ada penurunan BPIH, layanan kepada jamaah tidak mengalami penurunan. Sebaliknya, pelayanan justru ditingkatkan. Khusus Embarkasi Makassar BPIH sebesar Rp39.207.741. Sementara tahun lalu Rp39.507.741. Ada penurunan Rp300 ribu. (rls)
Pelunasan BPIH 2019 Bisa Lewat ATM
