MAKASSAR, BKM–Sebanyak 82 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara di dunia beraktifitas di Kota Makassar sepanjang 2018. Mereka bekerja di segala bidang di sejumlah perusahaan.
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Kota Makassar, Andi Reza Nugraha mengatakan, data TKA tersebut terhitung Januari hingga Desember 2018.
Sebagian besar juga, kata Reza, mereka bekerja sebagai ahli di bidang industri, perumahan, restoran, dan pengolahan. Ia mengatakan, bahwa untuk di makassar tidak ada TKA yang bekerja sebagai buruh atau pekerja kasar.
“Jadi mereka juga dari berbagai negara, ada dari Malaysia, Cina, Amerika dan Singapura, serta berbagai macam negara lainnya,” kata Reza.
Reza juga menjelaskan, persyaratan TKA bekerja berdasarkan Izin Memperpanjang Tenaga Asing (IMTA) yang di keluarkan oleh pihak Imigrasi. Namun sesuai Perda nomor 1 Tahun 2017 tentang retribusi daerah bahwa setiap TKA dikenakan retribusi pembinaan dan dibayarkan di Pemerintah Kota Makassar.
“Mereka boleh masuk tetapi harus membina Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga biaya untuk pembinaan itu ditarik dari TKA sebanyak $100 perorang setiap bulannya. Itupun tergantung berapa lama dia bekerja,” katanya.
Dari hasil penarikan pembayaran pembinaan TKI, pemerintah Kota Makassar juga dikatakannya bisa menghasilkan PAD dengan asumsi $100 selama 12 bulan masa kerja TKA atau sebesar $1.200 pertahunnya setiap satu orang TKA.
“Nanti setelah ia bayar baru bisa diverifikasi oleh pihak imigrasi untuk diaktifkan IMTA-nya kemudian dikeluarkan juga Visanya. Karena kalau IMTAnya tidak aktif maka mereka akan diusir dari sini karena otomatis visanya tidak bisa terbit,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa minimnya perpanjangan IMTA bagi TKA di tahun 2019, dikarenakan persoalan administrasi. Sehingga dikatakannya banyak TKA bermasalah, sehingga ada beberapa TKA yang harus dikeluarkan dari Kota Makassar.(nug/war/c)
Sebanyak 82 TKA Bekerja di Makassar
