MAKASSAR, BKM — Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Penikam Polrestabes Makassar. Mereka adalah Muhtar (28), warga Jalan Bontomaka, serta seorang perempuan bernama Sendi (45), beralamat di Jalan Kelapa 3, Makassar.
Polisi menangkap keduanya di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu dini hari (20/3) pukul 02.46 Wita. Dari tangannya disita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dompet. Satu saset paket kecil narkoba jenis sabu. Dua unit gawai. Satu unit headset. Uang Rp150 ribu. Serta satu unit kendaraan roda dua Yamaha Mio 125 DD 3836 CW.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, penangkapan tersangka bermula pada saat tim penikam Polrestabes Makassar yang dipimpin Ipda Arif Muda hendak menyerahkan tersangka Riskyawan alias Cucur yang duluan ditangkap ke Satres Narkoba Makassar.
Tiba-tiba ada panggilan masuk ke nomor Cucur. Ketika diangkat, terdengar suara seorang perempuan. Dia hendak memesan jenis sabu ke Cucur. Wanita tersebut bernama Sendi.
Selanjutnya polisi bergegas melakukan pengembangan ke tempat yang ditunjukan untuk melakukan transaksi antara tersangka Cucur dengan Sendi. Lokasinya dipilih di Jalan Jenderal Sudirman.
Ternyata bukan hanya Sendi yang datang. Melainkan ditemani seorang lelaki bernama Muhtar. Ketika transaksi hendak dilakukan, petugas langsung meringkusnya. Keduanya kemudian digiring ke Satres Narkoba Polrestabes Makassar guna dilakukan pengembangan serta penyelidikan.
Tim Penikam selanjutnya menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Satres Narkoba. Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, membenarkan hal itu.
”Kasusnya sementara diproses. Masih dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka,” ujar Diari, kemarin. (jul/rus)
Dua Pengedar Diringkus Usai Telepon Pesan Sabu
