MAKASSAR, BKM — Pemerintah telah menjadwalkan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sejak Selasa (19/3) dan berlangsung hingga 15 April 2019 mendatang. Waktu yang diberikan kepada jamaah calon haji (JCH) tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Termasuk untuk embarkasi Makassar.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulsel Kaswad Sartono, Kamis (21/3) menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui bank-bank syariah ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sistem ini agak berbeda dibanding tahun lalu, karena langsung ke rekening Menteri Agama.
“Pembayaran tahun ini agak berbeda karena dibayarkan melalui rekening BPKH. Tahun lalu melalui rekening Menteri Agama. Karena ada undang-undang soal Badan Pengelola Keuangan Haji, maka pelunasan langsung ke rekening BPKH,” ungkap Kaswad.
Dia mengemukakan, selama tiga hari jadwal pelunasan BPIH ini dibuka, belum banyak JCH yang melakukan pembayaran. Belum sampai 10 persen dari kuota jamaah yang rencananya akan diberangkatkan tahun ini.
Kaswad menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala teknis sehingga JCH belum melunasi BPIH. Salah satunya adalah mereka harus menyertakan surat keterangan pemeriksaan kesehatan saat akan melakukan pelunasan.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15/2017. Di situ dijelaskan bahwa keterangan pemeriksaan kesehatan dijadikan syarat untuk pelunasan BPIH.
“Ada di beberapa kabupaten yang terhambat pelunasannya karena belum ada surat keterangan itu,” kata Kaswad.
Namun, dia tetap optimistis jika Sulsel sesuai jadwal, akan memenuhi target tenggat waktu yang diberikan untuk melunasi BPIH tersebut. Di Sulsel sendiri, kuota yang diberikan tahun ini sebanyak 7.296 JCH.
“Karena waktunya mungkin masih panjang, jadi belum banyak yang belum melakukan pelunasa. Ada kabupaten yang baru tujuh. Seperti di Maros,” kata Kaswad.
Seperti yang telah diumumkan pemerintah, BPIH tahun ini untuk Embarkasi Makassar mengalami penurunan sebesar Rp300 ribu dibanding tahun lalu. Jika 2018 BPIH sebesar Rp39.507.741, tahun ini hanya Rp39.207.741.
Kendati nilainya turun, kata Kaswad, Kementerian Agama bertekad memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para tamu Allah dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Bahwa biaya perjalanan ibadah haji ini memang harus ditekan sedemikian rupa, sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas. Insyaallah walaupun biaya turun, namun semangat Kementerian Agama serta seluruh stakeholder, kualitas terus ditingkatkan,” pungkasnya. (rhm/rus)