BANTAENG, BKM — Jajaran Polres Bantaeng gencar memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Kali ini, tim dari Satuan Reserse Narkoba menangkap dua pria pengguna barang haram tersebut.
Identitas keduanya adalah, Makmur (34), warga Jl Hasanuddin II dan Reynaldi (22), warga Jl TA Gani. Keduanya ditangkap berdasarkan pengintaian polisi pada titik rawan narkoba.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Inggaba Bali. Petugas melihat gelagat mencurigakan dari Makmur, sehingga dia dibuntuti. Terbukti, setelah terciduk, Makmur memiliki satu saset narkoba berbentuk kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Setelah diinterogasi petugas, dia mengaku memperoleh barang terlarang itu dari Reynaldi. Hal ini disampaikan Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, Jumat (22/3), bahwa Makmur membeli dari Reynaldi seharga Rp 200 ribu.
Tanpa membuang-buang waktu, polisi bergerak cepat mencari Reynaldi dan berhasil memciduk di rumahnya. Di rumah Reynaldi, petugas menyita 0,18 gram diduga sabu-sabu dan uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada petugas, Reynaldi mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Makmur. Atas perbuatan tersebut keduanya meringkuk di Rutan Polres Bantaeng untuk diproses hukum.
Keduanya disangka melanggar UU Narkotika pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wam/C)
Dua Pecandu Narkoba Ditangkap
