Site icon Berita Kota Makassar

Air Tanah di Makassar, Gowa, dan Maros Kritis

MAKASSAR, BKM — Kondisi air tanah di Kota Makassar kian memprihatinkan. Hampir seluruh wilayah sudah dalam kondisi kritis atau berada dalam zona merah. Zona kuning hanya ada di daerah pinggiran Kecamatan Biringkanaya.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, air tanah yang ada di Makassar sudah tak layak menjadi air baku untuk konsumsi. Alasannya, karena telah terpapar campuran bahan kimia yang berbahaya.
Kondisi dua kabupaten yang menjadi penyangga Makassar, yakni Maros dan Gowa tak jauh beda. Di Gowa, daerah yang padat penduduk dan pesisir seperti Somba Opu, Barombong, Bajeng, Pallangga, dan Bontonompo juga dalam keadaan kritis.
Demikian pula di Kabupaten Maros. Kondisi air tanah yang ada di Kecamatan Marusu, Maros Baru, Turikale, Lau, Mandai, dan Bontoa juga sudah berada di zona merah atau membahayakan.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Syamsul Bahri, mengatakan daerah kritis atau daerah pulih 1 ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Salah satunya pembuatan sumur resapan.
“Pengambilan air tanah untuk kepentingan air minum sudah tidak dibolehkan. Di daerah ini tak boleh lagi ada tempat pembuangan sampah dan industri penghasil limbah pencemar,” ujar Syamsul Bahri baru-baru ini.
Khusus untuk daerah yang berada di zona kuning atau rawan, Syamsul menyebutkan ada beberapa yang perlu diawasi. Misalnya jumlah sumur bor yang tak boleh lebih dari lima buah dalam wilayah 10 hektare.
“Kita sudah buat beberapa aturan dan kebijakan terkait konservasi air tanah ini. Salah satunya Perda nomor 12 tahun 1996 tentang Izin Pengeboran dan Pemakaian Air Bawah Tanah,” jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakat dan dunia usaha bisa lebih bijak memanfaatkan air tanah. Serta menjaga kelestarian air tanah, misalnya membuat lubang biopori dan tak membuang limbah beracun langsung ke tanah dan saluran air. (rhm/rus)

Exit mobile version