Site icon Berita Kota Makassar

Baru Sebulan Bebas, Residivis Menjambret Lagi

MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Ujungpandang meringkus dua orang tersangka jambret, Senin (25/3) pukul 04.00 Wita. Mereka adalah Syaiful (17), warga Jalan Tinumbu dan Ashar (18), beralamat di Jalan Kubis.
Keduanya nyaris jadi bulan-bulanan massa di Jalan Bontolempangan. Mereka tertangkap ketika baru saja menjambret seorang pengendara sepeda motor bernama Kaisar (35), warga Jalan Tanjung Bayam.
Beruntungm personek Polsek Ujungpandang cepat tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya mengevakuasi pelaku.
Dari keduanya, tersangka Syaiful diketahui baru satu bulan keluar dari penjara.
Kapolsek Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki, membenarkan diamankannya kedua tersangka jambret tersebut. ”Awalnya diperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada dua pelaku jambret yang diamankan di Jalan Bontolempangan. Selanjutnya Unit Reskrim dan Opsnal bersama SPKT menuju TKP. Keduanya kemudian dibawa bersama barang buktinya untuk menjalani proses hukum,” ujar Kompol Wahyu, kemarin.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih berplat putih DD 3031 XY. Dan satu unit gawai merek Oppo A37 warna emas milik korban.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Saiful dan Ashar, sebelum melakukan aksinya, keduanya bertemu di Jalan Kubis. Selanjutnya berboncengan menuju Jalan Botolempangan dan menjambret korban.
Kedua tersangka sudah saling kenal ketika ditahan di sel Polsek Bontoala, juga dalam kasus jambret. (jul/rus)

Exit mobile version