MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran rutin kegiatan operasional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015-2016 terus bergulir. Selasa (26/3), pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menghadirkan dua saksi kunci.
Mereka yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), masing-masing Fuad, bendahara Disdik Makassar tahun 2015. Serta seorang honorer Disdik bernama Iwan.
Selain itu, ada pula saksi lain. Yakni mantan Kadis Pendidikan Ismunandar. Mantan sekretaris Disdik Aryati Puspitasari Abadi. Mantan pejabat pengadaan barang Hamsaruddin. Serta mantan pemeriksa barang Ahmad Rajab.
Terdakwa dalam kasus ini ada enam orang. Yaitu mantan Kasubag Umum Disdik selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Muhammad Nasir. Lima lainnya adalah rekanan. Masing-masing Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal, dan Laode Nur Alam.
Iwan menjadi saksi kunci ‘bernyanyi’ dalam persidangan. Khususnya yang terkait pemberian uang dalam sebuah amplop coklat di ruang kerja Aryati Puspitasari yang menjabat sekdis kala itu.
”Amplop disimpan di atas meja kerja Ibu Puspa. Kami duduk dalam posisi berhadapan. Ada Pak Naik, Pak Nasir, dan Ibu Puspa dalam ruangan,” ungkap Iwan dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yamto Susena.
Kemudian, lanjut Iwan, Puspa menyuruhnya untuk memanggil Fuad selaku bendahara Disdik. Sekdis lalu meminta uang tersebut titip di kas bendahara.
Iwan mengaku bila amplop yang berisi uang ratusan juta itu dibawa oleh Abdul Naim. “Waktu saya datang bersama Pak Nasir, uang itu memang sudah ada di atas meja Ibu Puspa,” bebernya.
Menurutnya, uang yang ada dalam amplop itu merupakan hasil pencairan dana proyek. Setelah Fuad datang, Iwan langsung keluar meninggalkan ruangan Puspa.
”Saya tidak bawa pulang itu uang, karena saat saya tinggalkan itu ruangan uangnya masih ada di atas meja Ibu Puspa,” terangnya lagi.
Pengakuan Iwan berbeda dengan keterangan saksi Aryati Puspitasari dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, uang yang ada dalam amplop di ruanganya telah dibawa pulang oleh Iwan.
Di bagian lain keterangannya, Iwan menyebutkan bahwa dirinya juga pernah diminta oleh PPTK untuk menyerahkan uang ke mantan Kadis Pendidikan Ismunandar sebesar Rp60 juta. Kemudian Ismunandar menyuruhnya kembali menyerahkan uang itu sebesar Rp25 juta ke Nasir (PPTK).
Hal senada diungkap oleh Fuad. Menurutnya, uang tersebut memang ada. Hal itu diketahui saat dirinya dipanggil oleh Puspa melalui Iwan untuk menitipkan uang itu di kas bendahara.
“Waktu mau dititipkan ke saya, saya bilang brankas sudah penuh. Saya lihat uang itu masih ada di atas meja Ibu Puspa, saat saya meninggalkan ruangannya,” ungkap Fuad. Setelah itu, ia langsung meninggalkan rauang kerja sekdis.
Keterangan kedua saksi kunci tersebut kemudian dikonfrontir ke mantan Sekdis Aryati Puspitasari. Dia pun menyangkali telah menerima uang pencairan proyek dari rekanan Abdul Naim.
Puspa tetap berdalih tidak pernah menerima atau pun mengambil uang tersebut, seperti yang diutarakan oleh kedua saksi kunci yang dihadirkan JPU. Menurutnya, ia hanya dititipi uang dalam amplop coklat tersebut oleh Iwan selaku tenaga honorer.
“Saya dititipi Pak Hakim. Makanya saya juga meminta Fuad (bendahara) untuk menitipkan uang itu,” kilah Puspa.
Puspa juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang itu. “Saya tidak tahu uangnya dari mana. Yang jelas, dalam ruangan saya ada Pak Nasir dan Pak Naim,” sebutnya.
Puspa menuturkan, saat Fuad keluar yang disusul Naim, tinggallah Nasir dan Iwan di dalam ruang kerjanya. “Uang itu dibawa oleh Iwan dan Pak Nasir,” tandasnya.
Keterangan yang disampaikan Puspa itu dibantah oleh terdakwa M Nasir. ”Saya ada di ruangan itu karena dipanggil Ibu Puspa. Saya datang bersama Iwan,” ujarnya.
Di dalam ruangan itu, lanjut Nasir, sudah menunggu Puspa dan Naim. Uang yang tersimpan dalam amplop sudah ada di atas meja Puspa.
”Waktu saya masuk uang itu sudah ada. Tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa,” bebernya.
Soal ada uang yang dititipkan kepada dirinya, Nasir mengaku tidak pernah ada. (mat/rus)
Mantan Sekdis Disebut Terima Uang
