Site icon Berita Kota Makassar

Timsel Bawaslu Sulbar Sepelekan Ombudsman

MAMUJU, BKM — Timsel Bawaslu Zona II enggan menghadiri undangan konsiliasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar. Ketidakhadiran Timsel Bawaslu ini dinilai tidak menghargai Ombudsman RI Perwakilan Sulbar sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No 37 tahun 2008.
Undangan konsiliasi tersebut sebagai upaya tindaklanjut dari tim Ombudsman RI atas pengaduan Aswan Harianto, salah seorang peserta seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju. Dia gugur seleksi karena dugaan maladministrasi yang dilakukan tim seleksi Bawaslu zona II meliputi wilayah Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu.
Konsiliasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Aswan Harianto selaku pelapor dan Timsel Zona II atas nama Ahmad sebagai terlapor.
”Pemanggilan Timsel Bawaslu ini untuk mengikuti konsiliasi mempertemukan sejumlah pihak di antaranya Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, pelapor dan terlapor dalam hal ini Timsel Bawaslu zona II. Namun dalam pelaksanaanya, Timsel Bawaslu tidak hadir,” terang Bob Jafar, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Selasa (26/3).
Lanjut Bob Jafar mengatakan, kegiatan konsiliasi yang direncanakan dimulai pukul 09.00 Wita. Namun hingga pukul 12.00 Wita, Ahmad belum juga muncul. Sehingga waktu diralat pukul 14.00 Wita. Lagi-lagi ia belum juga muncul.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar, sangat menyayangkan sikap terlapor. Bahkan, ia menilai tidak memberikan penghargaan terhadap kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia yang telah mengupayakan solusi atas permasalahan ini.
”Tentunya kita sangat sayangkan sikap Ahmad ini. Sebab penentuan jadual ini kan sudah disepakati bersama. Setidaknya jika tidak menghargai orangnya, hargailah lembaganya. Kita ini hanya memfasilitas jalan terbaik agar masalah mereka selesai. Sebab bagaimana pun, ini laporan masyarakat. Sehingga harus kami tindaklanjuti,” sesal Lukman.
Atas kejadian ini, Lukman Umar meminta asisten yang mengampu pengaduan tersebut, segera membuat jadual ulang dan kembali mengundang semua pihak. Jika sampai tiga kali terlapor masih belum hadir, maka sebaiknya Ombudsman menjalankan amanah UU 37/2008 pada pasal 31 perihal pemanggilan paksa.
”Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a, telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan sah. Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” tutup Lukman. (ala/mir/c)

Exit mobile version