MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendalami adanya dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran produksi keripik Zaro Snack. Kegiatan tersebut menggunakan duit APBD Kota Palopo tahun 2015 sebesar Rp14 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, membenarkan hal itu. Menurut dia, pihaknya berencana untuk mencoba mendalami informasi yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kita telah mengantongi informasi awal terkait kasus ini. Hanya saja, kita masih perlu melakukan pendalaman-pendalaman untuk mengetahui secara pasti indikasi penyimpangannya,” ujar Salahuddin, Rabu (27/3).
Dalam kasus ini, telah ada perusda yang ditunjuk untuk memproduksi keripik Zaro. Namun kegiatannya tidak berjalan, bahkan terhenti. Penyebabnya, perusda yang telah dibentuk dan ditunjuk untuk mengelola serta melakukan produksi telah bangkrut.
“Semua itu akan kita usut. Termasuk ada tidaknya indikasi korupsi dalam kegiatannya,” terang Salahuddin.
Sebelumnya, DPRD Kota Palopo telah menyetujui usulan dana penyertaan modal ke salah satu perusda Pemkot Palopo senilai Rp14.249.477.000. Uang yang digelontorkan itu bersumber dari dana APBD pokok dan APBD perubahan Kota Palopo tahun 2015.
Tahap pertama disalurkan Rp2 miliar, yang sumbernya dari APBD pokok tahun 2015. Kemudian berlanjut lagi sebesar Rp1 miliar melalui APBD perubahan. (mat/rus)
Kejati Bidik Dugaan Korupsi Produksi Keripik Zaro
