MAMUJU, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar acara sosialisasi dengan menghadirkan sekitar 500 orang pengelola barang pada unsur Pemkab Mamuju.
Aturan yang disosialisasikan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pelaksana Sosialisasi, Hamka, menuturkan, acara tersebut diikuti unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkhusus dari Sub Bagian Perencanaan, Pengurus Barang, dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Peserta pada kegiatan sosialisasi kali ini, terdiri dari 35 OPD, 11 kecamatan, 16 kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang” jelas Hamka pada acara yang digelar di ruang pola kantor bupati Mamuju, Rabu (27/3)
Hamka, yang juga Kepala Bidang Aset di BPKAD, menambahkan, acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Maret. Salah satu tujuannya yakni memberikan pengetahuan kepada aparatur daerah tentang regulasi pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Mamuju, H Habsi Wahid, sangat mengapresiasi sosialisasi yang digagas bidang aset. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur dalam pengeelolaan barang daerah.
”Hari ini saya berharap, kehadiran saudara-sudara ini adalah satu semangat baru dalam rangka pengelolaan barang dan aset daerah kita,” ujar Habsi Wahid.
Bupati juga meminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikutinya dengan baik. Sehingga nantinya dalam pengelolaan barang dan aset daerah diunit kerja masing-masing dapat terkelola dengan baik. (ala/mir/c)
Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemkab
