Site icon Berita Kota Makassar

Sengketa Caleg-KPU Berlanjut

SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap akan menggelar sidang ajudikasi Caleg Partai Demokrat dan KPU Sidrap terkait keputusan peserta Pemilu 2019.
Komisioner Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Sidrap, Muhardin usai menggelar mediasi tertutup di lantai II Gedung Bawaslu Sidrap, Selasa, (26/3).
“Kami akan menggelar sidang ajudikasi antara pemohon dan termohon dalam kasus sengketa Caleg Partai Demokrat dan KPU Sidrap”, katanya.
Sidang akan dilakukan secara maratong mulai Rabu (27/3) dan terbuka untuk umum. Itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 18 Tentang Sengketa.
Muhardin mengatakan, Bawaslu telah melakukan mediasi antara pemohon dari partai Demokrat dan termohon KPU Sidrap terkait pencoretan atau di TMSkan Caleg Demokrat, Sudarmin Baba di Pemilu 2019.
Dari mediasi tidak mencapai kesepakatan sehingga berlanjut pada sidang ajudikasi.
“Sebelumnya Bawaslu telah melakukan proses mediasi dua kali pada 20 Maret dan 26 Maret, namun tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu tahapan sengketa dilanjutkan dalam sidang ajudikasi,” kata Muhardin.
Sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan terkait pembatalan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sidrap dari partai Demokrat, Sudarmin Baba pada pemilu 2019 oleh KPU Sidrap.
Ketua KPU Sidrap,Syamsuddin MS melalui Komisioner Divisi Hukum KPU Sidrap, Suci Megawati menegaskan, putusan itu melalui rapat pleno.
“KPU Sidrap memutuskan mencoret Sudarmin, SH dari daftar calon tetap DPRD Kabupaten Sidrap dilakukan atas dasar surat dari KPU RI dan KPU Provinsi,” katanya.
Surat KPU RI itu bernomor
31/PL.01.4-SD/06/KPU/1/2019 Perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap.
Kemudian surat KPU Provinsi Sulsel Nomor
676/PL.01.4-SD/73/Prov/III/2019 tentang Penjelasan Tindak pidana.
“Insya Allah, kami akan menghadiri sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban termohon,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version