PAREPARE, BKM — Sidang lanjutan kasus narkoba 7 kg di PN Parepare dilanjutkan, Kamis (28/3). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj Andi Nurmawati dengan agenda saling bersaksi kedua terdakwa
Dalam keterangannya terdakwa mengaku keduanya diminta oleh Salman dari Samarinda Kalimantan Timur ke Lancirang Kabupaten Sidrap.
Terdakwa Sumardi dijanji Rp 30 juta oleh Salman untuk membawa sabu 7 kg ke Kabupaten Sidrap bersama terdakwa Enneng.
Keduanya mengakui kalau harus yang dibawah berisi sabu 7 kg dari Samarinda menuju ke SPBU Lancirang Sidrap. “Kami hanya disuruh bawah ke SPBU Lancirang Sidrap,” ujar kedua terdakwa.
Kedua terdakwa tidak tau kondisi Parepare dan Sidrap karena keduanya warga Kalimantan Timur dan hanya dituntun oleh Salman melalui telepon untuk sampai ke tujuan.
Namun belum sampai ke tujuan, di Pelabuhan Parepare sudah diamankan polisi. Saat diamankan hubungan komunikasi dengan Salman terputus hingga keduanya harus pertanggungjawaban perbuatan meja hijau.
Sidang selanjutnya, dua Minggu kedepannya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (smr/D)
Dua Terdakwa Akui Bawah Sabu 7 Kg
