Site icon Berita Kota Makassar

Empat Perwakilan OPD Disuruh Pulang

GOWA, BKM — Panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah (Pansus DPRD) Gowa mulai membedah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati Gowa tahun 2018 yang telah disampaikan sejak dua hari lalu.
Pansus kini mulai bekerja, Kamis (28/3) dan menghadirkan para pimpinan SKPD secara bergilir dan dijadualkan. Ketua Pansus LKPj, Muhammadong Rate, menghadirkan perdana beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Hari pertama pembahasan hanya dihadiri beberapa kepala OPD. Muhammadong menilai, pihaknya tidak bisa melakukan bahasan yang signifikan dengan ketidakhadiran beberapa pimpinan OPD akhirnya ketua Pansus pun menegaskan pimpinan SKPD sama sekali tidak bisa diwakili.
Legislator PKS ini meminta seluruh pimpinan OPD untuk hadir langsung. ”Tadi ada empat kepala OPD yang tidak sempat datang. Mereka diwakili tapi saya suruh pulang perwakilannya. Karena saya menganggap bahwa begitu pentingnya LKPj ini sehingga tidak boleh diwakilkan,” tegasnya.
Muhammadong Rate mengatakan, meski dirinya sempat meminta empat staf perwakilan SKPD pulang namun pembahasan tetap berlanjut apalagi baru memasuki sesi pertama. Belum selesai ini baru sesi pertama. Sampai besok kita pembahasan. Kita memang jadUalkan dua hari pembahasan,’ tegasnya.
Sebelumnya, LKPj 2018 Pemkab Gowa ini diserahkan Bupati Gowa pada Selasa (26/3). Dalam penyerahan pertanggungjawaban anggaran tahun lalu itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, jika melaporkan pertanggungjawabannya dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah amanat Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 yang isinya bahwa kepala daerah diwajibkan menyampaikan LKPj dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2017 yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (sar/mir)

Exit mobile version