BANTAENG, BKM — Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kementerian Agama setempat sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berkas kedua tersangka diserahkan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/3). Sore harinya, salah satu tersangka dititipkan ke Rutan Bantaeng untuk menjalani masa penahanan 20 hari sambil menunggu putusan pengadilan.
Kedua tersangka yakni Abdul Malik dan Halimah. Ironisnya, keduanya terikat sebagai pasangan suami isteri. Malik adalah Kepala Mts Mutaallim Moti, Desa Baji Minasa, Kecamatan Gantarangkeke.
Madrasah yang dipimpin Malik merupakan salah satu penerima dana BOS. Malik kemudian mengangkat isterinya sebagai bendahara.
“Dia menunjuk isterinya sebagai bendahara dana BOS”, ujar salah seorang guru Mts Mutaallim.
Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib, dua kasus yang menjerat kedua tersangka yaitu dugaan korupsi dana BOS (APBN) dan penyalahgunaan dana pendidikan gratis (APBD) tahun 2014 dan 2015. Keduanya disangka merugikan negara sebesar Rp 214 juta.
Modusnya adalah, nota fiktif pembelian ATK (Alat Tulis Kantor) tidak membayar horor wali kelas dan gaji guru honorer.
Ditambahkan Budiman Halimah belum ditahan bersama suaminya karena alasan kemanusiaan. Halimah memiliki balita yang masih butuh ASI. (wam/C)
