Site icon Berita Kota Makassar

NA tak Bisa Laksanakan Rekomendasikan Dewan

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018, Kamis (28/3) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel. Agendanya tanggapan DPRD Sulsel terkait LKPg gubernur/wagub.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan pihak eksekutif. Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah merekomendasikan kepada gubernur Sulsel untuk membongkar patung kuda, dan tulisan Citra Land City di depan pintu gerbang kawasan Centrepoint of Indonesia (CoI). Rekomendasi ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari sejak dikeluarkan.
Andi Nurhidayati Zainuddin selaku juru bicara Pansus Pembahas LKPj Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2018, mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD setelah mencermati kegiatan pembangunan di kawasan CoI yang dilakukan oleh pihak Ciputra.
“Kita merekomendasikan agar gubernur segera memerintahkan pembongkaran patung kuda dan tulisan Citra Land City di depan pintu gerbang, dan mengganti dengan brand Centerpoint of Indonesia. Agar tercipta kesan pesan bahwa infrastruktur di kawasan itu bukan milik swasta semata. Apalagi, itu sepenuhnya menggunakan APBD Provinsi Sulsel dan merupakan aset pemerintah daerah,” jelas Nurhidayati.
Selain itu, DPRD juga meminta kepada gubernur Sulsel untuk memberikan kejelasan terkait pemanfaatan gedung serba guna yang ada di CoI.
“Berhubung gedung tersebut dibangun dengan menggunakan dana yang sangat besar melalui APBD Provinsi Sulsel. Begitu pula segera membuka akses, khususnya untuk pantai-pantai pasir putih yang ada di san agar bisa dinikmati masyarakat umum,” ujarnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk membongkar patung kuda tersebut.
Saat ini, kata dia, Korsupgah KPK sementara membantu menyelesaikan semua permasalahan terkait aset-aset milik Pemprov Sulsel. Termasuk lahan di kawasan CoI. Nantinya, Pemprov Sulsel akan mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Korsupgah KPK terkait permasalahan tersebut.
“Menyangkut patung kuda itu, kita tidak memiliki alat hukum untuk melakukan itu (membongkar). Sebab setelah kita mengecek, ada kemungkinan itu (lahan yang dibanguni patung kuda) milik mereka. Kita bisa dituntut kalau kita langsung ambil langkah-langkah, karena kita tidak punya pegangan,” kata Nurdin.
Menurut Nurdin, dibutuhkan pembicaraan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Mungkin kita harus bicara apa yang harus kita lakukan, supaya ada keseimbangan. Karena kita tidak bisa juga memaksakan sesuatu yang bukan kita punya hak. Ini negara hukum. Kita juga mengharagai apa yang sudah mereka lakukan supaya Sulsel ini ada kepastian. Jadi kita di mana-mana selalu bicara soal keramahan. Kita ramah dengan investasi. Investor semua bisa kita bicarakan dengan baik,” pungkasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version