Site icon Berita Kota Makassar

Empat Penadah Gawai Curian Diamankan

MAKASSAR, BKM — Empat orang penadah hasil kejahatan diringkus anggota Polsek Ujungpandang. Mereka adalah Junaedi (44), warga Gowa. Arman (41), berdomisili di Jalan Andi Tonro. Alfian (19), warga Jalan Kumala 2. Dan Asdar (19), beralamat di Jalan Nuri.
Polisi meringkus keempatnya di Jalan Swadaya, Sungguminasa, Kamis malam (29/3). Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edi Gunawan bersama Panit 2 Reskrim Aiptu Syawaluddin.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: 11/I/2019/Restabes Mks/Sektor UP, tertanggal 20 Januari 2019. Korban dalam aduannya menyebut pencurian gawai merek Oppo A57 Rose Gold. Lokasinya di Jalan Sungai Saddang.
Kapolsek Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki mengemukakan, keempat penadah diringkus berdasarkan hasil penyelidikan bahwa gawai milik korban dikuasai oleh Junaedi. Ia beralamat di Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan. Junaedi diringkus bersama rekannya di Jalan Swadaya, Gowa.
”Menurut keterangan Junaedi, dia membeli HP dari Amran. Setelah Amran diamankan, dia mengakui kalau HP dibeli dari Alfian seharga Rp1 juta. Saat ini keempatnya sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan lidik untuk menangkap JY yang masih DPO bersama rekannya,” ujar Kompol Wahyu. (jul/rus)

Exit mobile version