MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki mengenakan baju kaos warna biru. Kedua kakinya dibalut perban warna putih. Bahkan, di kaki kiri dipasang penyangga berukuran panjang.
Pria ini baru saja menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Proyektil peluru yang bersarang di kakinya telah diangkat. Bukan hanya satu. Melainkan tiga butir.
Usai dari ruang UGD rumah sakit, tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel menaikkannya ke sebuah mobil. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panakkukang, lalu dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan lelaki yang terciduk polisi itu bernama Qafly Darmawansah. Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas).
Polisi memberikannya tindakan tegas, Sabtu (30/3) dengan menembakkan tiga peluru di kakinya. Tim Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Ipda Roberth Hariyanti Siga. Sementara Timsus Polda Sulsel dikomandani Ipda Artenius MB.
”Setelah tersangka berhasil diringkus, dia menjalani pemeriksaan. Mengakui perbuatannya melakukan curas di wilayah Makassar bersama rekannya. Selanjutnya dibawa untuk pengembangan. Namun di tengah perjalanan dia mencoba melarikan diri,” jelas Dicky yang dikonfirmasi, Minggu (31/3).
Sebelumnya, kata Dicky, tersangka bersama rekannya yang sudah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran, memiliki catatan kriminal kejahatan di jalan. Bahkan tergolong sadis, karena tidak segan melukai korbannya.
”Tahun 2014 lalu, tersangka melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Membegal korbannya hingga meninggal dunia. Tersangka ditangkap waktu itu dan menjalani proses hukum. Ia divonis 4 tahun penjara dan sudah dilaluinya,” terang Dicky lagi.
Namun, dinginnya tembok penjara tak membuat Qafly jera. Begitu keluar dari penjara, ia kembali berulah. Aksinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Ada dua laporannya.
Resmob Polsek Panakkukang bersama Timsus Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan. Begal yang pernah beraksi di dua titik Jalan Urip Sumoharjo depan perwakilan Bus Litha dan depan M’tos pada bulan Maret 2019, berhasil teridentifikasi.
Tim gabungan langsung melakukan pengepungan pada sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo. Tak lama kemudian keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol. Dia adalah Qafli.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatannya. Masing-masing dua unit gawai mere Oppo F9 warna biru, dan gawai Oppo A37 warna rose gold.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku baru tiga bulan menghirup udara bebas. Kemudian kembali beraksi di dua titik.
Di depan kantor perwakilan Bus Litha, tersangka mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Lalu merampas tas korban berisi gawai merek Oppo F9, satu unit laptop, serta uang senilai Rp3 juta.
Kemudian beraksi lagi di depan M’Tos. Korban seorang perempuan bernama Riskawaty Ilyas terjatuh dari motor saat diancam dengan sebilah parang. Tersangka mengaku melakukan aksinya ditemani rekannya yang kini masih buron. (ish/rus)
Tiga Peluru Tembus Kaki Residivis Begal
