MAKASSAR, BKM– Pelaksanaan kampanye akbar oleh calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo di Lapangan Karebosi Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (31/3), diduga terjadi pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kini mendalami hal iotu.
Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, sejauh ini temuan dugaan pelanggaran kampanye akbar dari kubu petahana adalah penggunaan fasilitas pemerintah. Mulai dari kendaraan dinas sampai pelibatan anak-anak ikut dalam kampanye.
“Yang menjadi temuan adanya penggunaan fasilitas dari pemerintah, khususnya kendaraan dinas. Di Makassar ada belasan yang ditemukan. Di kabupaten lain juga ada,” jelas Nursari, Senin (1/4)
Selain itu, tambah Nursari, warga negara yang belum memiliki hak pilih, seperti anak-anak juga ditemukan terlibat di dalam kampanye akbar. Tentu ini dianggap sebagai praktik pelanggaran pemilu. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Aturannya sudah jelas, di mana pelibatan warga negara yang belum memiliki hak pilih dan fasilitas pemerintah diancama pidana pada pasal 280,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan keterlibatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut dalam kampanye? Sejauh ini Bawaslu Makassar belum menemukan hal itu. Tetapi temuan anak-anak yang ikut dalam kampanye akbar dan penggunaan fasilitas pemerintah, akan ditindaklanjut dengan memanggil panitia pelaksana. (arf/rus)
Bawaslu Makassar Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi
