SIDRAP, BKM — Pemkab dan Ombudsman RI menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Senin (1/4).
Penandatangan kerjasama dilakukan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai-Bupati Sidrap, H Dollah Mando di Novotel Makassar Grand Shayla Makassar.
Penandatangaan serupa juga dilakukan Gubernur Sulsel, H M Nurdin Abdullah dan para bupati dan walikota se-Sulsel disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer.
Kabag Hukum Sidrap, Andi Faisal memaparkan, tujuan nota kesepahaman itu adalah untuk mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik.
Sementara ruang lingkupnya meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
“Kesepakatan juga mencakup pertukaran informasi dan data, serta pengawasan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Sidrap menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan isi nota kesepahaman akan dilaksanakan minimal dua kali setahun.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi untuk mengetahui pelaksanaan Nota Kesepahaman,” tandas Andi Faisal. (ady/C)
Bupati- Ombudsman Jalin Kerjasama
