Site icon Berita Kota Makassar

Calon Jamaah Tertipu Umrah Murah PT NKM

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang merugikan 24 calon jamaah hingga ratusan juta rupiah, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Duduk sebagai terdakwa Nugrahyanti selaku founder dan CEO PT NKM (Nugrahyanti Khairil Anwar Mappiasse).
Dalam persidangan, Senin (1/4), dua orang saksi dihadirkan. Masing-masing mantan staf keuangan PT NKM Silvia Feronica, dan Hj Rabiah yang merupakan korban dari calon jamaah umrah.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim yang diketuai Aris Gunawan, Silvia Feronica mengatakan, seluruh karyawan perusahaan disuruh merekrut calon jamaah umrah untuk diberangkatkan pada bulan Desember 2017 oleh terdakwa.
“Dari Juni 2017 kami seluruh karyawan disuruh merekrut calon jamaah untuk diberangkatkan di bulan Desember 2017. Mereka diminta membayar biaya sebesar Rp10 juta. Lalu ada lagi penambahan biaya bagi yang ingin berangkat sebesar Rp2 juta.
Untuk setiap jamaah yang telah menyetorkan pembayaran biaya umrah, karyawan dijanji akan diberi fee sebesar Rp500 ribu,” beber Silvia.
Tercatat ada sebanyak 17 orang jamaah yang telah menyetor pembayaran melalui dirinya. Selanjutnya, uang ia transfer ke rekening Nugrahyanti.
Belakangan, terungkap bahwa PT NKM yang digunakan untuk memberangkatkan jamaah itu tidak memiliki izin. ”Hal itu saya ketahui setelah jamaah menyetorkan uang, namun keberangkatannya ditunda oleh terdakwa. Alasannya, izin keberangkatan jamaah belum lengkap,” ungkap Silvia.
Sedangkan saksi korban Hj Rabiah, mengaku dirinya ditawari paket umrah berbiaya murah oleh marketing PT NKM. Dia pun menyesal, karena merasa tertipu dan batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah.
Rabiah mengungkap, setelah batal berangkat pada Desember 2017 lalu, ia dijanji lagi akan diberangkatkan pada pada April 2018. Namun tak pernah terealisasi.
”Uang pembayaran biaya umrah saya serahkan di kantor PT NKM sebesar Rp10 juta. Lalu disuruh lagi untuk menambah Rp2 juta. Katanya, kalau tidak dibayar itu yang Rp2 juta, tidak akan diberangkatkan,” beber Rabiah. (mat/rus)

Exit mobile version