MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mencopot Adwi Awan Umar. Ia diberhentikan dari posisinya selaku sekretaris dewan (sekwan). Daniel Katto kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt).
Dikatakan Danny –sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto–, pemberhentian Adwi dilakukan atas koordinasi dan permintaan pimpinan DPRD Makassar. Juga sesuai tuntutan hukum. Karenanya, dalam waktu dekat orang nomor satu Kota Makassar mewacanakan melakukan lelang jabatan untuk mengisi jabatan sekwan.
“Pemberhentian sekwan (Adwi Umar) dan penunjukan Plt Daniel Katto sudah sesuai undang-undang. Ini kemudian harus dilelang sesegera mungkin,” tegas Danny, kemarin.
Dihubungi terpisah melalui telepon selular, Adwi mengaku kaget mendengar informasi pemberhentian dirinya dari sekwan dikaitkan dengan isu korupsi. Padahal, pemberhentiannya karena pertimbangan sakit-sakitan.
“Ah, masa karena alasan korupsi saya diberhentikan. Kalaupun iya benar karena korupsi, pasti saya diperiksa. Tapi karena saya sakit, sudah dua bulan sakit, makanya saya diganti dan diangkat plt,” jelas Adwi, tadi malam.
Ia menjelaskan, pemberhentian dirinya terhitung sejak 21 Maret 2019 atau sudah dua minggu. Putusan wali kota memberhentikan dirinya juga tak dapat dilawan. Langkah tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa-biasa saja dalam birokrasi pemerintahan.
“Ini biasaji. Tidak mengherankan juga. Karena apapun keputusan pimpinan, itu harus diikuti. Tapi kalau soal korupsi, bukan. Saya sakit dek, jadi diganti,” tandasnya. (arf/rus)
”Kalau Saya Korupsi, Pasti Sudah Diperiksa”
