Site icon Berita Kota Makassar

Kenaikan Gaji ASN Belum Dibayarkan

MAKASSAR, BKM — Hingga April ini, Pemprov Sulsel belum mencairkan kenaikan gaji aparatur sipil negara sebesar 5 persen tersebut. Padahal, Pemerintah Pusat telah lama mengumumkan kenaikan gaji tersebut.
Alasan pemprov belum mencairkan, karena masih belum mengantongi petunjuk teknis (juknis) terkait kenaikan gaji ASN. Juknis itu yang akan menjadi acuan untuk mencairkan anggaran. “Petunjuk teknis (Juknis) berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum sampai ke Pemprov Sulsel,” tegas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis, kemarin.
Bahkan Arwien mengakui, hingga kemarin pihaknya belum menerima salinan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran kenaikan gaji.
“Masalahnya belum ada PMK yang menjadi juknis. Kan cuman perkara waktu saja dan tidak merugikan ASN, kenaikan akan dirapel mulai Januari,” kata Arwien saat dikonfirmasi.
Dirinya berharap ASN bersabar menunggu proses pembayaran kenaikan gaji sampai 5 persen tersebut. Musababnya, anggaran terkait kenaikan gaji sudah dialokasikan.
“Kalau ada juknisnya turun langsung dikerja. Dan sama skali tidak akan ada dirugikan jadi sabar saja,” jelasnya.
Data yang dihimpun alokasi anggaran gaji untuk tahun ini sebanyak Rp1,839 triliun. Naik sekitar Rp58 miliar lebih ketimbang 2018. Dimana pada tahun lalu, alokasi anggaran gaji sebanyak Rp1,781 triliun.
Arwin menjelaskan OPD pun sudah diminta menyetorkan rencana anggaran mereka saat pembahasan APBD lebih awal. Termasuk untuk perhitungan gaji 13 dan gaji 14 (THR) untuk ASN.
Sementara alokasi untuk THR diproyeksi akan menghabiskan anggaran sebesar Rp226 miliar untuk 24.672 pegawai negeri. Ini terbagi atas Rp113.029.868.768 miliar untuk gaji ke-13 dan Rp113.158.420.7211 untuk gaji ke-14.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Makassar Taslim Rasyid. juga menegaskan, walau belum dibayarkan langsung sejak Januari 2019, perhitungan kenaikan gaji PNS tersebut akan dimulai pada bulan pertama tahun ini.
Meski begitu, Taslim belum bisa mengetahui jenis gaji apa yang akan dibayarkan nantinya. Apakah gaji pokok atau gaji bersih.
“Kita masih menunggu juknis dari pusat. Belum dicairkan, karena kita belum mengetahui kenaikan gaji apa yang akan dibayar,” kata Taslim.
Adapun estimasi alokasi pembayaran kenaikan gaji 5 persen bagi ASN Pemkot Makassar, sebut Taslim, yakni antara Rp35 miliar hingga Rp40 miliar. Anggaran tersebut diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dananya itu dari DAU. Untuk pembayarannya, sekali lagi kami menunggu juknis dari pusat. Nanti setelah itu ada, baru dibayarkan,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version