Site icon Berita Kota Makassar

Maling yang Barter Gawai dengan Sabu Ditembak

MAKASSAR, BKM — Dua orang pria berada di balik jeruji besi Mapolsek Panakkukang. Mereka bersandar di tembok. Satu dipenuhi rajah di sekujur tubuhnya. Namanya Hamka. Sementara yang satunya lagi, kakinya terbalut perban. Namanya Dedi.
Dedi merupakan tersangka pencurian dan kekerasan (curas). Sementara Hamka adalah penadah barang hasil curian dari Dedi.
Dedi terpaksa mendapat tindakan tegas aparat, lantaran saat digiring untuk menunjukkan barang bukti yang dijarahnya. ia berulah. Polisi hendak dikelabuinya dan mencoba melarikan diri. Sementara Hamka, ditangkap saat proses pengembangan berlangsung, Rabu (3/4).
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengemukakan, tersangka Dedi terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas. Upaya persuasif yang dilakukan petugas, tak dihiraukannya. Sebutir peluru menerjang kaki kanannya.
Sebelumnya, menurut Kompol Ananda, tersangka Dedi diadukan ke polisi dengan nomor laporan: LP/167/K/IV/2019/Restabes Makassar/Sek Panakkukang, tertanggal 1 April 2019. Selain itu, ada pula dua warga lainnya bernama Ratna Sari dan Anwar M Yahya melaporannya ke Polsek Panakkukang pada 31 Maret 2019.
Laporan korban ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpim Ipda Roberth Hariyanto Siga. Hasil penyelidikan petugas, diperoleh informasi bahwa pelaku melancarkan aksinya dari rumah ke rumah. Salah satunya rumah warga di Jalan Kelapa Tiga.
Tak jauh dari lokasi ini, diperoleh informasi bahwa maling bukan orang dari luar. Melainkan warga sekitar. Ia disebutkan tengah berada di rumahnya.
Sebuah rumah didatangi tim resmob dan langsung dikepung. Dedi pun berhasil diamankan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti gawai dan jam tangan.
”Dari pengakuan tersangka, HP merek Xiaomi dan Samsung hasil curiannya telah dijual ke seorang penadah,” ujar Kompol Ananda, kemarin.
Setelah menyebutkan identitas penadah bernama Hamka, Dedi kemudian digiring. Ia diminta menujukkan lokasi persembunyian Hamka. Polisi pun berhasil meringkusnya.
Dari tangan Hamka diamankan barang bukti satu unit gawai merek Samsung J2 Prime milik korban. Selanjutnya digelandang ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk dilakukan pemeriksaan.
Perwira satu bunga melati d ipundaknya itu menyebutkan, hasil interogasi terhadap tersangka Dedi, diakui bahwa dirinya telah beraksi melakukan aksi curat dan curas di empat lokasi.
“Tersangka Dedi ini merupakan residivis. Ada empat titik lokasi aksinya,” terang Kompol Ananda lagi.
Sementara dari pemeriksaan Hamka, ia mengaku menadah dua unit gawai dari Dedi. Samsung J2 Prima dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Sementara gawai merek Xiaomi dibarter dengan narkotika jenis sabu seberat setengah gram.
Selanjutnya, gawai Xiaomi dijual ke seseorang yang telah dikantongi identitasnya. Penadah ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ish/rus)

Exit mobile version