MAKASSAR, BKM — Masih ingat peristiwa penganiayaan yang berujung pada tewasnya Aldama Putra Pangkolan (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar? Berkas perkara tahap pertama kasus ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani, membenarkan hal itu. ”Beberapa hari lalu berkas penyidikannya sudah kita terima. Sementara ini tengah diteliti oleh jaksa peneliti,” kata Ulfadrian, Minggu (7/4).
Jaksa yang biasa disapa Ulfa ini menuturkan, berkas tersebut diteliti untuk mengetahui apakah telah memenuhi syarat, baik formil maupun materil, sebelum dinyatakan lengkap.
“Jika belum memenuhi syarat, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, dengan petunjuk P-19, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, Aldama yang beralamat di Kompleks TNI AU Mandai, Maros mengembuskan napas terakhir diduga dianiaya oleh seniornya. Muhammad Rusdi alias Rusdi (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
Meninggalnya Aldama berawal setelah adanya kekerasan fisik yang dilakukan seniornya di dalam kampus. Penyebabnya, almarhum diduga melakukan pelanggaran disiplin. Yakni, setelah Aldama masuk ke kampus ATKP ia tidak mengenakan helem.
Korban kemudian dipanggil oleh seniornya untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak/kamar Bravo 6 untuk menghadap. Saat itulah korban diperintahkan untuk melakukan sikap taubat, hingga penganiayaan berlangsung. (mat/rus)
Jaksa Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Taruna ATKP
