LUWU, BKM — Polsek Lamasi Polres Luwu berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor, baru-baru ini. Mereka adalah AN (21), WU (24), PO (26), WN (34) dan DA (26).
Warga Desa Wiwitan Lamasi ditangkap polisi di tempat berbeda Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara,
Komplotan ini telah melakukan empat kali pencurian sepeda motor sejak Juli-Agustus 2018.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan, dan pengembangan keterangan dua orang penghuni Lapas Palopo dan lima pelaku berhasil ditangkap.
Modusnya AN berteman masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah menggunakan linggis, kemudian dengan alat kunci (T), merusak kunci sepeda motor dan membawa kabur, seperti yang dilakukannya di Kantor PT Tunas Dwipa Matra Lamasi Kab. Luwu, demikian pula dilakukannya dibeberapa tempat lainnya.
Dari AN ditemukan barang bukti tiga unit sepeda motor, dua unit Honda Revo dan satu Unit Hinda GTR) di wilayah Kecamatan Kabaupaten Luwu Utara.
Saat hendak kabur AN berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di bagian bawah kaki.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso. S.Ik.MH melalui Kapolsek Lamasi Polres Luwu AKP Rusli membenarkan penangkapan terhadap 5 orang pelaku Curanmor dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. (wan/C)
