Site icon Berita Kota Makassar

Rektorat tak Mengakui UKPM Unhas

MAKASSAR, BKM– Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki di Universitas Hasanuddin (Unhas) menolak meneken surat pernyataan untuk tidak membahas Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) kampus. Imbasnya rektorat menahan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan persma tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Arsunan Arsin membeberkan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar, sebab dari 32 jumlah UKM yang ada di Unhas. Unhas tidak melakukan penahanan SK Kepengurusan UKM, selama memenuhi mekanisme yang ada di dalam kampus tersebut.
“Begini yah, ini yang perlu saya luruskan bahwa kita tidak pernah melakukan penahanan atau ditahan-tahan ini SK UKM disini, ditahan itu tidak ada. Kita cuman minta satu yaitu tidak ada lagi riak-riak yang mempersoalkan status baru itu, atau PTN-BH,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
Namun permintaan tersebut, menurut Arsunan tidak kunjung dilakukan oleh UKM yang bersangkutan dalam hal ini UKPM. Beda halnya dengan 32 UKM lainnya yang tidak mempersoalkan PTN-BH tersebut, namun jika disinggung mengenai aturan PT Ormawa yang tidak pernah mengatur soal tersebut, ia tidak mengingkarinya.
“Status PTN-BH ini selalu dipermasalahkan dan selalu menolak, padahal demi kampusnya ji sendiri. Makanya saya minta bikin saja surat pernyataan yang tidak lagi mempermasalahkan status ini, karena yang lain tidak pernah mempermasalahkan, cuman ini ji UKPM yang selalu,” bebernya.
Menanggapi pernyataan Wakil Rektor III Unhas. Ketua UKPM Unhas, Bambang mengatakan, keputusan dan segala kekangan yang dilakukan birokrasi kampus, yang dilakukan untuk UKPM saat ini adalah bentuk pelanggaran HAM dan melanggar hak kebebasan pers, dan salah satu syarat yang harus dipenuhi UKPM jika ingin disahkan, harus mengikuti syarat tertulis, dimana itu sebuah bentuk pembatasan hak kebebasan berpendapat.
“Keputusan rektorat ini sudah jelas sekali menggal hak kebebasan pers, kami disuruh buat pernyataan seperti itu sama saja bentuk pembungkaman kebebasan pers, sekalipun kami ini adalah mahasiswa pers yah. Selama iini kami bukan berkoar-koar saja, tapi kami menyalurkan apa yang menjadi aspirasi kami, yang imbasnya kami kena penahanan SK itu,” jelasnya.
Bahkan kata Bambang dirinya bersama seluruh pengurus UKPM serasa diintimidasi kebebasan persnya oleh kebijakan yang diambil rektorat sehingga tidak ada bentuk kebebasan pers kampus untuk berkreativitas sesuai bidangnya masing-masing. “Kami minta apa yang sudah seharusnya menjadi hak kami sebagai UKM yang sah di Unhas, kami menuntut apa yang sudah seharusnya. Bahkan kemarin kami diberi pilihan mengikuti (Syarat) atau bubarkan, seperti kemarin pak WR III bilang,” tuturnya.(ita)

Exit mobile version