MAKASSAR, BKM — Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Catatan Kaki Universitas Hasanuddin (Unhas) kini meradang. Mereka menolak meneken surat pernyataan untuk tidak membahas Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR Ormawa) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM-U) kampus. Imbasnya, rektorat menahan surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan persma tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas Arsunan Arsin, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar. Sebab dari 32 jumlah UKM yang ada, Unhas tidak pernah menahan SK kepengurusan UKM. Selama memenuhi mekanisme yang ada di dalam kampus.
“Begini, ya. Ini yang perlu saya luruskan, bahwa kita tidak pernah melakukan penahanan atau ditahan-tahan SK UKM di sini. Tidak ada itu. Kita cuma minta satu, yaitu tidak ada lagi riak-riak yang mempersoalkan status baru PTN-BH,” terang Arsunan saat dikonfirmasi, Senin (8/4).
Hanya saja, lanjut Arsunan, permintaan tersebut tak kunjung dilakukan oleh UKM bersangkutan, dalam hal ini UKPM. Beda halnya dengan 32 UKM lainnya yang tidak mempersoalkan PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) tersebut.
Namun, jika disinggung mengenai aturan PT Ormawa yang tidak pernah mengatur soal tersebut, ia tidak mengingkarinya.
“Status PTN-BH ini selalu dipermasalahkan dan selalu ditolak. Padahal itu semua demi kampusnya sendiri. Makanya, saya minta bikin saja surat pernyataan yang tidak lagi mempermasalahkan status ini, karena yang lain tidak pernah melakukannya. Hanya ini UKPM yang begitu,” bebernya.
Bambang selaku ketua UKPM Unhas menanggapi penjelasan Arsunan. Kata dia, keputusan dan segala kekangan yang dilakukan birokrasi kampus, yang dilakukan untuk UKPM saat ini adalah bentuk pelanggaran HAM dan melanggar hak kebebasan pers.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi UKPM jika ingin disahkan, adalah harus mengikuti syarat tertulis. Semua itu, dinilai Bambang sebagai bentuk pembatasan hak kebebasan berpendapat.
“Keputusan rektorat ini sudah jelas sekali mengekang hak kebebasan pers. Kami disuruh buat pernyataan seperti itu sama saja bentuk pembungkaman kebebasan pers, sekalipun kami ini adalah mahasiswa pers. Selama ini kami bukan berkoar-koar. Tapi menyalurkan apa yang menjadi aspirasi kami,” tandas Bambang.
Bambang bersama seluruh pengurus UKPM lainnya, merasa diintimidasi kebebasan persnya oleh kebijakan yang diambil rektorat. Ia menyebut tidak ada lagi bentuk kebebasan pers kampus untuk berkreativitas sesuai bidangnya masing-masing.
“Kami minta apa yang sudah seharusnya menjadi hak kami sebagai UKM yang sah di Unhas. Bukan memberi pilihan mengikuti syarat atau dibubarkan, seperti disampaikan WR III,” cetus Bambang. (ita/rus)
Tak Diakui Rektorat, UKPM Unhas: Kami Dikekang
