MAKASSAR, BKM — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Irfan (43) kini berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Jalan Pelita Taborong, Gowa terciduk personel Polsek Rappocini, Senin (8/4) pukul 23.00 Wita karena menjadi penadah barang hasil curian. Yakni laptop dan gawai.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban ke polisi bernomor: LP/339/III/2019/Restabes Makassar/Sek Rappocini. Di depan penyidik, Irfan mengaku membeli gawai dari seorang pria bernama Dende.
Satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit gawai merek Vivo yang dibelinya adalah milik seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar. Korban bernama Selvi Dewi Lusiana (20). Beralamat di Jalan Tamalate 2.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex mengemukakan, penangkapan dilakukan aparat yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Nurtjahyana. Saat itu digelar penyelidikan terkait kasus curas yang terjadi di Jalan Tamalate I.
Tak lama kemudian, diperoleh laporan keberadaan pelaku penadah hasil curian di Jalan Tamalate tengah berada di Jalan Pelita Taborong, Gowa. Petugas langsung menindaklanjutinya. Irfan pun diringkus.
”Dari hasil pemeriksaan, HP curian dibeli dengan harga Rp300 ribu. Pelaku masih dalam pengejaran,” ujar AKP Alex, kemarin. (jul/rus)
Oknum ASN Terciduk Tadah Laptop dan Gawai
