Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Lelang Kendaraan Tunggak Pajak

MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel melakukan proses lelang 15 unit kendaraan dinas (randis), di Lapangan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (9/4). Sebanyak 38 peserta terdiri dari sejumlah ASN Pemprov Sulsel dan masyarakat umum.

Randis dilelang adalah yang menenuhi kriteria dan sudah melalui proses verifikasi sebelumnya.
Lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan merupakan lelang randis pertama yang dilakukan secara konvensional.
Kondisi randis yang dilelang bervariasi. Mulai dari tahun dan jenis kendaraan.
Ternyata, dari belasan randis tersebut, ada beberapa yang menunggak pajak saat dilelang.
Seperti satu unit Avanza keluaran tahun 2007. Kendaraan tersebut ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor sekitar Rp700 ribuan.
Randis tersebit dilelang dengan harga Rp47.100.000 yang dimenangkan oleh Adi Hidayat. Tunggakan pajak pun dibebankan kepada pemenang lelang.
Rata-rata, randis dilepas dengan harga dibawah pasaran. Apalagi yang kondisinya rusak.
Satu unit Nissan Serena yang dibuka dengan harga Ro62 juta, berhasil dijual seharga Rp105 juta dengan pemenang lelang atas nama Fadly.
Sementara satu unit Daihatsu Terios dengan penawaran awal Rp59 juta dilepas dengan harga terendah tersebut.
Penjabat Sekda Sulawesi Selatan, Ashari F. Radjamilo yang membuka lelang menjelaskan, seluruh randis yang dilelang sudah melalui proses penilaian Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
Menurut dia, setiap kendaraan akan mengalami penurunan masa manfaat dan akan memberatkan biaya pemeliharaan jika terus dioperasikan. “Karena itu, randis yang memenuhi syarat untuk dilelang sebaik yah dilelang,” ungkap Ashari.
Dia mengemukakan, proses lelang randis tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menerangkan bahwa kendaraan dinas operasional berumur 7 (tujuh) tahun lebih atau kondisi fisik setinggi-tingginya 30 persen dapat dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah untuk kemudian dilakukan penjualan.
“Adapun pertimbangan Pemprov Sulsel melakukan penjualan kendaraan ini, diantaranya untuk optimalisasi barang daerah yang berlebih atau idle, secara ekonomis lebih menguntungkan daerah apabila dijual,” sebutnya.
Keputusan menjual atau menghapus aset milik pemerintah daerah memerlukan penilaian ekonomi secara menyeluruh. Dengan demikian, nilai bukan suatu fakta melainkan estimasi atas harga yang paling mungkin dibayar atas sesuatu barang yang tersedia untuk diperjualbelikan.
“Saat ini Pemprov Sulsel melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang pertama kalinya mengimplementasikan lelang secara umum berbasis online agar penyelenggaraan lelang dapat lebih transparant dan akuntabel,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Biro Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Nurlina menjelaskan, proses lelang yang dilaksanakan Senin kemarin merupakan tahap awal dari proses lelang yang akan dilaksanakan selanjutnya.
Selanjutnya, ada sekitar 30 unit kendaraan roda empat lainnya menyusul untuk dilelang.
“Jika sudah melewati seluruh tahapan verifikasi dan taksasi, kita akan membuka tahapan lelang selanjutnya,” kata Nurlina.
Kepala KPKNL Des Arman mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tugas untuk memfasilitasi proses lelang randis milik Pemprov Sulsel.
“Dengan lelang ini, apa yang diharapkan dalam transparansi pengelolaan aset berjalan sesuai yang diharapkan,” kata Des Arman.
Khusus untuk randis yang masih menunggak pajak dan berhasil dilelang, katanya, akan menjadi tanggung jawab pemenang lelang untuk menyelesaikan.
“Jadi segala tunggakan pajak ditanggung oleh pemenang lelang,” pungkasnya. (rhm)

Exit mobile version