GOWA, BKM — Enam orang pemuda asal Kabupaten Gowa, masing-masing FY (28), warga Jalan Bate Salapang, Batangkaluku yang merupakan otak curat, YR (34), warga Jalan Sepakat Tamarunang (pemetik barang), HR (18), warga Jalan Sepakat Tamarunang (pemetik barang), HA (23), warga Jalan Pallantikang Pandang-pandang (pemetik barang), FR (40), warga Jalan STPP Romanglompoa (pemetik barang), dan NG (47), warga Samata (penadah), akhirnya dijebloskan ke tahanan Polres Gowa.
Penangkapan enam pemuda ini berdasarkan LP No 123 SPKT Polres Gowa pada 10 April 2019 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka ditangkap petugas polisi setelah beraksi pada Jumat 26 Maret 2019 pukul 02.30 Wita di Warkop Orange, Jalan Mangka Dg Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, dalam presscon yang digelar di halaman Polres Gowa, Rabu siang (10/4), mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus menyewakan ruko kepada calon korbannya lalu mencuri barang milik korban (penyewa ruko).
Para pelaku masuk ke TKP melalui ruko yang ada disebelahnya yang dalam kondisi tahap pembangunan. ”Motifnya yah terkait ekonomi. Menurut pengakuan para tersangka karena ingin beli sabu. Makanya, dengan modus menyewakan ruko, mereka melakukan aksinya. Salah satu korbannya adalah Nirwana (45), penyewa ruko di BTN Tamarunang Indah II D7 No 14 Kelurahan Pacinongan, Kecamatan Somba Opu,” jelas AKP Mangatas Tambunan.
Dibeberkan, sejumlah barang bukti berhasil disita petugas saat menangkap pelaku FY. Seluruh barang curian diamankan di rumahnya adalah berupa dua unit TV, sebuah sepeda merek Polygon, 20 gram emas, sejumlah pakaian, satu unit booster gitar, tiga buah gitar listrik, dan uang tunai Rp2 juta.
”Jadi kronologisnya seorang pelaku berhasil ditangkap, yakni HA setelah penyelidikan dilakukan personel. Kemudian HA menyebutkan lima rekannya. Setelah itu, polisi pun berhasil menangkap YR dan HR. Setelah tiga pelaku ini ditangkap kemudian mereka menyebutkan jika otak dari aksi mereka adalah FY selaku pemilik ruko. Lalu personil melakukan pengejaran terhadap FY sejak Sabtu 8 April lalu dan berhasil diringkus pada Rabu 10 April hari ini di rumah keluarganya. Saat dilakukan penangkapan pelaku bersembunyi di atas plafon rumah tante pelaku. Setelah itu pelaku kemudian menyerahkan diri,” beber AKP Mangatas Tambunan.
Setelah FY tertangkap, kemudian pelaku menunjukkan penyimpanan barang bukti di Jalan Mangka Dg Bombong pada Rabu 10 April pukul 04.30 Wita. Tapi saat itu pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga personil polisi yang mengawalnya pun men-dorr kakinya.
Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, aksi FY berawal pada Maret 2019 kemarin dimana korban menyewa ruko milik FY. Korban sendiri adalah sepupu FY juga. Setelah korban telah menyewa ruko itu, FY pun mulai merancang pencurian ke ruko korban dengan mengajak rekan-rekannya yang lain.
Dari pengakuan FY, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu. Menikmati sabu ini sudah dilakukan FY bersama rekan-rekannya itu selama dua tahun. Barang curian yang diambil dijual pelaku sedikit demi sedikit. Salah satu barang curian yang sudah dijualnya adalah sepeda santai Polygon dengan harga Rp500 ribu.
”Para pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke (3e, 4e dan 5e) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara serta Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (sar/mir)
Modus Sewakan Ruko, Pemilik Curi Barang Penghuni
