MAKASSAR, BKM — Tertunduk dan menangis. Itulah ekspresi dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Lorong 166 B, Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
A Muh Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim yang diketuai Supriadi, Kamis (11/4).
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 340 juncto 55 ayat (1) ke-1, Atau pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1, atau Pasal 187 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada terdakwa ke 1 dan ke 2, telah terbukti pada pokoknya dalam dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja dan berencana. “Unsur dengan secara sengaja telah terpenuhi,” kata Supriadi.
Menurut pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa telah terbukti, secara berencana melakukan pembakaran karena ada unsur kesengajaan. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia, karena mengalami luka bakar 95 hingga 100 persen. “Unsur menghilangkan nyawa orang lain juga telah terpenuhi,” tambahnya.
Dalam peristiwa ini, enam orang dalam satu keluarga meninggal dunia. Masing-masing Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21), dan Hijaz (2,5).
”Berdasarkan pertimbangan unsur pasal 340 KUHP, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pasal alternatif. Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap kedua terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 340 KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1,” tandas Supriadi.
Ditemui usai sidang, ayah korban Amiruddin menyatakan puas dengan vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim. ”Kita bersyukur sekali, meski sekarang masih merasa sakit dengan peristiwa yang lalu,” ujarnya.
Namun yang dikhawatirkan Amiruddin, masih ada kesempatan banding yang diberikan kepada kedua terdakwa. Selama tujuh hari rentang waktu itu, diharapkan hukumannya tidak berubah.
”Itu harapan kita dan keluarga. Kalau putusannya kita terima, karena tidak ada lagi di atasnya,” tandasnya. (mat/rus)
Dua Terdakwa Menangis Divonis Mati
