SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidrap memberikan surat himbauan kepada KPU Sidrap.
Surat himbauan bernomor 097/SN-15/PM.01.02/IV/2019 bersifat sangat penting untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Ketua Bawaslu Sidrap, Hasmawati Salam Minggu, (21/4) mengatakan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum.
Bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan di pidana 1 tahun dan denda 12 juta.
“Peraturan itu jelas dalam pasal 390, 391, dan pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Ditegaskannya, agar KPU menyampaikan kepada jajarannya ke bawah yakni PPK, PPS, dan KPPS se-Sidrap untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS guna mewujudkan asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,Jujur dan Adil.
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengumumkan hasil penghitungan suara. (ady/C)
Bawaslu Himbau KPU soal C1
