MAKASSAR, BKM — Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Gowa diyakini berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dikatakan Bawaslu Gowa yang tengah mendalami kemungkinan itu.
Soal kapan pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut, menurut Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Juanto Avol, pihaknya sudah mengkoordinasikan hal tersebut ke Bawaslu Sulsel. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Sebab pihaknya masih akan melakukan konsultasi hukum yang lebih lanjut ke Bawaslu Sulsel.
“Setelah semuanya telah siap baru kita sampaikan ke KPU Gowa,” ujar Juanto, Minggu (21/4).
Sehari sebelumnya, Bawaslu Gowa mengungkapkan bila TPS tersebut ada di Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga dan satu TPS di Maccini Baji, Kecamatan Bajeng.
“TPS yang kami dalami dan sudah masuk daftar investigasi masalah yakni TPS 2 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga dan TPS 10 di Maccini Baji Kecamatan Bajeng,”ujar Juanto Avol.
Di dua TPS ini, kata Juanto, pihaknya mendapati ada pemilih yang mencoblos tapi tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el). Padahal KTP-el ini menjadi syarat utama bagi wajib pilih yang tidak mendapatkan panggilan.
Selain itu, ada pula pemilih yang mencoblos dan diduga tidak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Dugaan lainnya, ada pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat KTP-elnya.
“Karena itu kami sedang melakukan kajian apakah kedua TPS itu memenuhi persyaratan untuk dilakukan PSU atau tidak. Jadi ini baru kemungkinan. Belum bersifat final,” kata Juanto.
Terpisah, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh juga mengakui jika ada dugaan pelanggaran yang didapatkan, yang membuat besar kemungkinan akan dilakukan PSU pada dua TPS tersebut.
“Hal ini kita sudah laporkan ke Bawaslu Sulsel. Kedua TPS tersebut sangat berpotensi untuk dilakukan PSU,” jelas Samsuar.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Muhtar Muis, mengaku belum mengetahui terkait kemungkinan adanya dua TPS yang bakal lakukan PSU. “Saya belum dapat laporannya,” ujarnya singkat.
Sementara di Kota Makassar terdapat tiga TPS yang berpotensi dilakukan PSU. Masing-masing di Kecamatan Rappocini, Manggala, dan Mariso.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, mengatakan jika sejumlah TPS yang berpotensi dilakukan PSU telah didata. Tinggal menunggu petunjuk rekomendasi di Bawaslu Makassar.
“Data yang kami miliki ada beberapa TPS di Kecamatan Mariso, Rappocini, dan Manggala berpotensi dilaksanakan PSU. Inilah yang sementara kami kaji dulu, tidak serta merta dilakukan PSU. Kalau ada rekomendasi kami bisa respons baik dalam bentuk telaah atau langsung dilakukan. Kami kaji mana yang memenuhi unsur dalam PKPU nomor 3/2019 tentang syarat-syarat PSU. Kalau itu memenuhi unsur pasti kita lakukan PSU,”u jar Gunawan, Sabtu (20/4).
PSU berpotensi dilakukan disebabkan karena adanya masalah dari pemilih yang menggunakan KTP-elektronik, tetapi menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili sesuai di KTP-el. Padahal aturannya, pemilih KTP-el menyalurkan hak pilihnya sesuai alamat yang sama dengan yang tercantum dalam identitas dirinya.
“Sempat ada KPPS kecolongan dan tidak paham sehingga meloloskan warga mencoblos meskipun tidak masuk dalam kategori memilih yang ditentukan. Kalau di regulasi, satu orang lebih dalam DPT, DPTb bukan juga DPK itu sudah masuk syarat PSU,” kuncinya. (sar-arf/rus)
Dua TPS di Gowa, Tiga di Makassar
