JENEPONTO, BKM — Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Kabupaten Jeneponto tahun 2019 meningkat 50 persen. Dimana, dari target Rp4 miliar naik Rp2 miliar menjadi Rp6 miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Jeneponto, Armawi A Pakihi didampingi Kabid PLL Aidil Akbar dan Kasubid PBB, Iksan Nurdin, pada acara penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) SPPT PBB-P2, di ruang pola kantor bupati Jeneponto, Selasa (23/4). Acara ini dibuka bupati Jeneponto diwakili Sekkab Jeneponto, H Syafruddin Nurdin juga dihadiri para anggota Forkopimda, para pimpinan OPD, para camat, para Kades dan lurah.
Lanjut Armawi A Paki mengatakan, target peningkatan pendapatan PBB ditahun 2019 dikarenakan ada dua perusahaan di Jeneponto yang ditetapkan nilai PBB nya yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB ) dan PLTU PLN Punagayya yang menambah PAD Kabupaten Jeneponto.
Sekkab Jeneponto, H Syafruddin Nurdin mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto selalu menjadi temuan. Dimana, tim BPK merekomendasikan kepada Pemkab Jeneponto agar melakukan inventarisasi dan memvalidasi atas nilai tunggakan pajak bagi pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Diharapkan, dengan penertibkan administrasi pemungutan pajak PBB dan dilakukan rekonsiliasi data secara berkala dengan Bapenda, inspektorat daerah, camat, desa, dan lurah untuk lebih maksimal penyelesaian nilai piutang.
”Semoga untuk tahun-tahun berikutnya, tidak ada lagi rekomendasi atas permasalahan ini. Juga, saya tidak mau mendengar ada aparat desa dan lurah atau kepala dusun dan lingkungan sebagai kolektor yang menyalahgunakan hasil pemungutan PBB. Tanpa melihat nilainya, saya akan tindak tegas. Makanya, harus hati-hati,” tegas Syafruddin Nurdin seraya menambahkan, dari 11 kecamatan se Kabupaten Jeneponto, siapa yang lebih dulu melunasi PBB nya sampai ketigas, akan diberikan apresiasi. Yakni hadiah berupa satu unit sepeda motor. (krk/mir/c)
Target Penetapan SPPT PBB-P2 Naik Rp2 M
