MAKASSAR, BKM– Pemilihan Rektor (Pilrek) 2019 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan kandidat yang mendaftar sebanyak sembilan orang dan pemilihannya rektor tidak lagi menggunakan suara Senat UIN Alauddin.
Menurut Ketua Pleno Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (P3CR) UIN Alauddin, Prof Dr Abd Rasyid Masri, jika pendaftaran Bakal Calon (Balon) rektor UIN Alauddin telah ditetapkan sebanyak sembilan orang, berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor yang dilakukan Selasa (23/4) kemarin.
“Kita sudah rapat kemarin dan semua calon yang mendaftar telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon rektor. Sejak dibuka pendaftaran sampai ditutup antuasias dari para calon ini sangat luar biasa dan ini pendaftar terbanyak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Selanjutnya pada calon akan melalui beberapa tahap lagi selanjutnya mulai pemaparan visi misi hingga pemilihannya nantinya, hanya saja prosesnya berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi rektor UIN Alauddin 2019-2023 ini menggunakan mekanisme aturan dari PMA 68/2015 yang tidak lagi menggunakan fungsi Senat UIN Alauddin Makassar.
“Jadi nanti itu bukan senat yang memilih rektor, tapi berdasarkan aturan PMA 68/2015 Pengangkatan Rektor dilakukan melalui empat tahapan yang pertama penjaringan bakal calon, pemberian pertimbangan, penyeleksian dan penetapan hingga pengangkatan nantinya,” jelasnya.
Berdasarkan surat dengan nomor B/12/PP/BCR/UIN-AMIV/2019 sembilan bakal calon ini dianataranya Prof Dr H Bustani Ilyas, Prof H Muhammad Halifah Mustamu, Prof H Hamdan, Prof H Siti Aisyah, Prof Dr H Darussalam, Prof H M Ghalib, Prof H Muhammad Saleh Tajuddin, Prof Dr H Arifuddin dan Prof Dr H Mardan. Senat bakal melakukan koreksi tingkat kualitas para calon.
“Senat nanti bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan mana yang menurutnya calon kandidat yang miliki moralitas,kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama. Nanti berdasarkan itu tim akan melakukan pertimbangan terhadap saran tersebut, tapi itu bersifat tertutup,” katanya.
Nantinya, Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Anggota Komisi Seleksi yang berjumlah ganjil paling sedikit tujuh orang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor.
“Nantinya Komisi Seleksi menyerahkan Calon Rektor kepada Menteri sebanyak tiga nama. Nanti keputusannya berdasarkan hasil dari kementrian agama itu sendiri,” tutupnnya.(ita)
Pemilihan Rektor UIN tak Melalui Senat
