PAREPARE, BKM — Kisruh antara KONI dengan DKOP membuat anggota DPRD Kota Parepare angkat bicara.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, tupoksi DPRD jelas soal penganggaran bonus atlet peraih medali di Porda. Ada di postur APBD dan sudah sesuai prosedur hukum.
Sehingga tidak ada alasan bagi Kadis DKOP, Syukur tidak mencairkan anggaran bonus tersebut. Apalagi anggaran tersebut sudah dirasionalisasi oleh DPRD dan dibahas dengan tim anggaran Pemkot yang diketuai Sekkot Parepare.
Kadis DKOP mestinya paham soal mekanisme pembahasan dana yang diusulkan oleh KONI melalui Pemkot atau tim anggaran lalu dibahas di DPRD, bukan KONI yang mengusulkan ke DPRD.
“Sudah sesuai prosedur dalam pembahasan dana bonus atlet yang sudah ditetapkan dalam bentuk perda, “terangnya.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir ditemui di Warkop 588, Minggu (28/4) menilai keliru jika Kadis KOP menolak mengakui anggaran bonus atlet.
Bonus bagi atlet sebesar Rp. 688 juta sudah sesuai mekanisme pembahasan yang melibatkan Pemkot. “Pernyataannya pak Kadis keliru kalau dana bonus atlet tidak melibatkan Pemkot saat dibahas,”jelasnya.
Kadis KOP Parepare, Syukur Rasak siap hadir saat diminta oleh DPRD agar masalah ini jelas dan jangan menyalahkan pihaknya semata. (smr/D)