MAKASSAR, BKM — Jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia akan lebih singkat saat Ramadan nanti. Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang diterbitkan Minggu, tertanggal 26 April 2019.
Surat edaran Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jjam Kerja pada Bulan Ramadan untuk ASN ini ditandatangani langsung oleh Menpan-RB Syafruddin.
Dalam surat tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu. Dengan rincian untuk bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Sementara untuk hari Jumat, mulai masuk pukul 08.00 sampai pukul 15.30. Dengan waktu stirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu, akan masuk mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara untuk hari Jumatnya, akan masuk mulai pukul 08.00 hingga 14.30. Dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar Benyamin B Turupadang. Benyamin mengatakan, surat itu benar adanya dan pihak pemerintah kota Makassar akan mengacu pada surat edaran tersebut.
“Surat edaran itu acuan kita. Tapi saya belum tahu kalau ada kebijakan lain lagi selain itu. Yang pasti, Ortala menindaklanjuti surat tersebut,” kata Benyamin.
Kepala BKD Kota Makassar Andi Siswanta Attas juga membenarkannya. Namun demikian, pihaknya masih harus merapatkannya terlebih dahulu. Karena hal ini juga harus dibuatkan perwalinya terlebih dahulu.
“Saya juga sudah dapat kiriman suratnya. Itu yang disampaikan ke kabupaten/kota. Kita tetap akan rapatkan dulu, karena dibuatkan juga perwalinya. Jadi kita akan buat juga edaran dengan mengacu ke edaran Menpan. Tapi Ortala yang keluarkan, bukan BKD,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga telah menerbitkan surat Nomor: 06 1.1/2750/ B.Ortala terkait jam kerja pegawai dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel selama Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Penjabat Sekprov Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo, menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam.
“Perlu diatur ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemprov Sulsel selama Ramadan,” ujar Ashari.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jam kerja ASN hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita. Sementara khusus untuk hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita.
Jam istirahat pegawai juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN diberi istirahat selama setengah jam, mulai dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita.
Sementara pada hari Jumat pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sulsel Syamsu Rizal menjelaskan, selain jadwal rutin kerja, ada beberapa catatan khusus yang juga menjadi perhatian ASN dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya upacara bendera Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 Mei 2019 tetap dilaksanakan dan dimulai pukul 08.00 Wita.
Khusus selama bulan suci Ramadan, senam kesegaran jasmani dan apel pagi ditiadakan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari Raya Idul Fitri.
Adapun cuti bersama Idul Fitri berlangsung 3, 4, dan 7 Juni. ASN mulai masuk kerja pada senin tanggal 10 Juni 2019. (nug-rhm/rus/c)