Site icon Berita Kota Makassar

Polisi: Jangan Percaya Isu Kerusuhan 22 Mei

SATU lagi penyebar ujaran kebencian ditangkap aparat kepolisian. SA, pria berusia 50 tahun diamankan petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Warga Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut diciduk lantaran menyebarkan isu provokatif lewat akun medis sosial miliknya ke Youtube. Ia menyebut akan terjadi kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang.
SA yang bertubuh tambun dan berkacamata dihadirkan petugas dalam rilis kasus di Mapolda Sulsel, Senin (29/4). Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono memberikan keterangan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut Kombes Yudhiawan, perbuatan SA berpotensi memecah belah masyarakat. Tindakan provokasi tersebut tidak bisa ditolerir.
“Pelaku memprovokasi bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 nantinya, saat pengumuman KPU berlangsung akan terjadi kerusuhan. Penyebabnya, apa yang diharapkan oleh pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang telah merekapitulasi kemenangan 60 persen, tidak sesuai kenyataan. Saat itulah, seperti di video SA, umat Islam akan bersatu menolak keputusan KPU lalu mendesak Jokowi untuk mundur,” terang Kombes Yudhi mengutip isi video di akun SA.
Menindaklanjuti tersebarnya video tersebut, tim siber Ditkrimsus melakukan penelusuran. Setelah identitasnya dikantongi, polisi mendatangi kediaman pelaku lalu menangkapnya.
”Tim siber kami kerahkan untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Makassar pada hari Jumat (27/4). Selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulsel guna kepentingan penyelidikan,” beber Yudhiawan.
Dari keterangan SA, diperoleh pengakuan bahwa ia menyebar video provokasi tersebut lewat akun miliknya di instagram @reaksirakyat1. ”Pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengunggah video provokasi itu. Dia juga yang membuatnya. Tidak ada yang menyuruhnya,” terang Kombes Yudhi lagi.
Meski begitu, pihaknya tetap mendalami indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembuatan video yang diunggah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan, video provokasi yang dibuat dan disebarluaskan oleh SA berpotensi membenturkan TNI dan Polri.
”Untuk itu, kami berharap warganet dan masyarakat lainnya agar tidak percaya terhadap video yang berisi memprovokasi itu. Sebab belum tentu terjadi. Sampai saat ini, alhamdulillah Sulsel kondusif,” tandasnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam pidana 6 tahun kurungan, serta denda Rp1 miliar. (ish/rus)

Exit mobile version