Site icon Berita Kota Makassar

KPK-BPJS Kampanye Anti Korupsi di Unhas

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa Unhas, Kamis (2/5) di Baruga AP Pettarani.
Kegiatan yang dikemas dalam acara Goes to Campus bertujuan menanamkan nilai-nilai integritas, upaya pencegahan korupsi, implementasi pencegahan korupsi kepada masyarakat terutama kaum muda dengan cara yang kreatif dan mudah diterima.
Acara ini juga diselenggarakan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk kesiapan menghadapi dunia kerja bagi para calon pekerja.
Acara ini menghadirkan Penasehat KPK, Sarwono Sutikno, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Nasaruddin Salam, MT dan lebih dari 1000 peserta kegiatan.
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan KPK untuk melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat, dimana dalam pelaksanaannya KPK tidak sendiri, seperti melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya bersama BPJS Ketenagakerjaan. Acara seperti ini dikemas dengan konsep yang menarik agar lebih mudah dimengerti masyarakat, khususnya mahasiswa, seperti dengan menggunakan media buku, film, boardgames, dan sebagainya.
Pihak KPK berharap melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini masyarakat nantinya dapat lebih memahami nilai-nilai anti korupsi sebagai tujuan KPK menggelar acara ini dan bagi BPJS Ketenagakerjaan harapannya peserta kegiatan ini yang tentunya merupakan calon pekerja dapat lebih mengenal program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai lembaga negara, kami siap untuk bekerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan kegiatan kolaborasi bersama KPK. Hal ini dilakukan untuk bersama-sama membangun generasi muda yang positif”, terang Ilyas.
“Dalam kegiatan ini kami juga ingin menyampaikan kepada seluruh kaum muda calon pekerja wajib untuk memastikan perusahaan tempat mereka nanti bekerja memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jika terjadi risiko kerja. Karena jika tidak, tentunya perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran”, tegasnya. “Karena memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja oleh pengusaha merupakan kewajiban dan harus ditaati”, tambahnya.
Sesuai dengan nilai-nilai integritas dan anti korupsi BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengimplementasikan berbagai gerakan anti korupsi diantaranya adalah menyediakan sarana laporan bagi internal dan ekternal jika terdapat indikasi kecurangan, pengawasan internal sesuai regulasi, kerjasama strategis bersama KPK untuk optimalisasi pengawasan operasional BPJS ketenagakerjaan melalui penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi serta membentuk agen Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini berjumlah 486 pegawai.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga telah mendapatkan penghargaan dari KPK untuk Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2017 dan 2018 serta memberikan apresiasi 100 persen pelaporan LHKPN tepat waktu.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, calon pekerja dapat lebih bijak dalam bekerja bukan hanya untuk mendapatkan haknya berupa upah dan perlindungan jaminan sosial, tetapi juga menjalankan kewajibannya dengan bekerja sesuai tanggungjawabnya, serta lebih bijak memilih tempat kerja yang dapat memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya, pungkas Ilyas. (rhm)

Exit mobile version