Site icon Berita Kota Makassar

Pengembang Perumahan Serahkan Fasumnya ke Pemkot

MAKASSAR, BKM–Sehari setelah Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kota Makassar meninjau lokasi aset bermasalah, kini pengembang perumahan Daeng Sirua Regency dari PT Alif Taman Firdaus Kompleks Perumahan Pesona Kecamatan Manggala, menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Makassar, Kamis (2/5).
Wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto bahkan mengapresiasi ke pihak pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Makassar. Bahkan, Danny sapaan karibnya mengatakan, hal tersebut bisa menjadi contoh kepada pengembang lain, yang hingga saat ini belum menyerahkan PSU.
“Alhamdulillah mendapat respon positif dari berbagai developer yang dari awal memang jadi developer baik. Dan saya kira ini menjadi contoh yang luar biasa, bahwa kalau ini semua terkumpul misalnya saja 4,3 hektar diserahkan, bukan berarti langsung dipagar, justru bagus,” ujar Danny.
Danny mengatakan, dari luas 4,3 hektar itu bisa dijadikan lapangan sepakbola. Ia mengaku selama ini yang menjadi kendala pengembang adalah penyerahan.
“Saya sudah minta KPK dan kejaksaan bahwa serahkan dulu dalam keadaan yang baik. Adapun sertifikat kalau ada yg kurang, bikin catatan,” ujar Danny.
Ia juga menegaskan Pemerintah Kota Makassar bersama KPK serius dalam menangani aset bermasalah.
“Jangan berpikir kalau KPK main-main, kalau turun tangan. Kami bersyukur karena ingin mengembalikan aset pemerintah dalam bentuk Fasum-Fasos itu ditanggapi baik oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar, Suhartini mencatat ada 8 pengembang yang ingin menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Kota Makassar.
Tahun ini sudah ada dua, kemungkinan akan ada lagi delapan yang akan diselesaikan persyaratannya untuk dipenuhi para pengembang. Suhartini sendiri mengatakan paling lambat 2020.
Adapun yang menjadi kendala bagi pengembang sulit menyerahkan Fasum dan Fasos ke Pemerintah Kota karena dikatakan Suhartini, banyak pengembang berpikir persyaratan yang telah disepakati mereka sulit realisasikan.
“Dalam Perwali persyaratan 75 persen dalam kondisi baik. Para pengembang merasa bahwa persyaratan itu sulit dipenuhi namun dari KPK maupun Kejari itu seperti yang disampaikan bahwa bisa diserahkan dengan catatan, sambil serahkan dulu dan melengkapi persyaratan yg harus dipenuhi jadi diserahkan secepatnya,” ujarnya.(nug/war/c)

Exit mobile version