Site icon Berita Kota Makassar

Kemendagri Turunkan Tim ke Sulsel

MAKASSAR, BKM — Pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV lingkup Pemprov Sulsel masih menjadi perhatian. Pasalnya, pelantikan pejabat yang dilakukan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman itu menggunakan dasar SK yang ditandatangani gubernur dan juga wakil gubernur.
Dari 193 pejabat yang dilantik, hanya97 SK yang ditandatangani oleh gubernur. Selbeihnya dilakukan oleh wagub.
Kebijakan tidak populer yang diambil wakil gubernur itu menimbulkan beragam tanggapan. Namun, beberapa pakar dan pengamat pemerintahan menyoroti dan menyebut jika SK yang ditandatangani wakil gubernur tidak sah.
Alasannya, seperti yang dikemukakan Prof Aminuddin Ilmar, karena wakil gubernur bukan pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, wagub juga dianggap tidak perlu mengambilalih kewenangan gubernur dalam menandatangani SK karena orang nomor satu Sulsel itu, tidak dalam keadaan berhalangan tetap.
Ribut-ribut soal pelantikan pejabat yang non prosedural di lingkup Pemprov Sulsel tersebut, ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri. Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kemendagri RI, diturunkan tim ke Sulsel untuk meminta klarifikasi dari gubernur dan wagub terkait pelantikan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri RI Akmal Malik, mengatakan bahwa pihaknya akan datang untuk melakukan permintaan klarifikasi atas dilaksanakannya pelantikan dengan dasar SK wagub Sulsel.
“Kami menjadwalkan untuk melakukan klarifikasi kepada gubernur dan wakil gubernur terkait persoalan ini,” ujar Akmal, Minggu (5/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 162 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dalam melakukan mutasi pejabat, saat ini gubernur Sulsel tidak perlu meminta persetujuan Mendagri.
Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak untuk menunjuk, mengangkat, dan memutasi pejabatnya. Hanya saja pelantikan itu tidak mesti dilakukan oleh gubernur. Wakil gubernur ataupun pejabat eselon juga bisa melakukan pelantikan, selama itu ada pendelegasian gubernur. Pendelegasian pelantikan berdasarkan Perka BKN Nomor 7/2017, juncto Perka BKN Nomor 21/2107 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional.
Dihubungi kemarin, Koordinator Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel Prof Yusran Yusuf, mengatakan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah baru saja tiba di Jakarta.
Nurdin usai dari perjalanan ibadah umrah bersama istrinya Liestiaty Fachrudin.
Terkait dengan permintaan klarifikasi Kemendagri RI, Prof Yusran mengaku tidak tahu secara detail agenda klarifikasi itu. “Saya tidak tahu itu. Tapi infonya ada agenda Pak Gubernur di Kemendagri hari Senin,” ujarnya via telepon.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menanggapi soal jadwal permintaan klarifikasi Kemendagri RI pascadirinya melakukan pelantikan sebanyak 193 pejabat.
“Kami taat vertikal. Dunia ini tidak kiamat jika ada agenda klarifikasi dengan Kemendagri. Kita jalani saja,” ujar Sudirman saat ditemui di Rumah Jabatannya Jalan Yusuf Dg Ngawing, kemarin. (rhm/rus)

Exit mobile version